Home / DAERAH / Kesehatan / TUBABA

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:10 WIB

Polres Kab Tubaba Bersama TNI dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan di 5 Titik

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Polres Tubaba, melakukan penyekatan di Lima (5) titik, Gerbang Tol Menggala, Lambu Kibang, Ujung Batu, Mulya Asri dan Islamic Center Panaragan, guna membatasi mobilitas warga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.untuk menekan penyebaran Covid 19.

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid 19.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK.,M.M, melalui Kasatlantas IPTU Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M, menyampaikan, Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di Kabupaten Tubaba di masa PPKM level 4,” ujarnya. Jumat, (13/08/2021).

Baca Juga :  Hari ketiga Buka Puasa Kapolres Tulang Bawang Barat bagikan takjil kepada Masyarakat

Dalam kegiatan yang melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting. Penyekatan berlangsung pada tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021.

“Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat dari ancaman paparan Covid 19, karena keselamatan warga adalah yang paling utama”, paparnya.

Adapun penyekatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Tubaba. Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara adalah surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif Covid 19, dan kartu/sertifikat vaksin Covid 19.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi Saber Pungli, Sekda Lambar Nukman Ingatkan Hindari Pungli

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal. Pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pelaksanaan PPKM Level 4.

“Selain operasi yustisi penyekatan, petugas gabungan tersebut juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5 M guna mencegah penularan Covid 19, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan”, cetusnya.

(As)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Meresmikan Peluncuran PIN Polio di Kelurahan Way Mengaku

DAERAH

Pemkab Lambar Kembali Dapatkan WTP dari BPK Perwakilan provinsi Lampung

Bandar Lampung

Tingkatkan Keamanan Wilayah Jelang Nataru 2022, Dandim 0410/KBL Bentuk 1 Peleton Tim Patroli SS-SB

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Melalui Diskoperindag Akan Adakan Kegiatan Hari Koprasi

Bandar Lampung

Resmi, Dandim 0410/KBL Dijabat Oleh Letkol Arm Tri Arto Subagio

DAERAH

Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Parosil Mabsus Ajak Gubernur Lampung Bermalam di Bukit Embun

DAERAH

Ardian Saputra Pimpin Langsung Rapat TPID

DAERAH

Mengenal Roby Iskan, Content Creator Asal Medan sebagai inisiator Program One Village One YouTuber