Home / DAERAH / Surakarta

Minggu, 19 Maret 2023 - 18:16 WIB

Tingkatkan Swasembada Pangan, Babinsa Sewu Bersama Kelompok GBI Efata Tabur Benih Ikan Nila Dan Ikan Lele

Surakarta : jarilampung.com– Babinsa Kelurahan Sewu Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Ska Serma Samuel beserta Bhabinkamtibmas Aiptu Suwardi mendampingi Jemaat GBI Afata melaksanakan penebaran ikan nila dan lele di pinggir pintu air demangan baru bengawan solo yang di pimpin langsung pendeta Iknatius Anton, Minggu (19/3/2023)

Serma Samuel menegaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap keadaan sungai.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Siap Buka Pendaftaran Media Melalui SIKAMLAS dan E-katalog

” Pasalnya di sungai bengawan solo, tidak sedikit aliran sungai kerap tercemar akibat adanya limbah.”ujarnya.

“Tentu sangat disayangkan apabila aliran sungai tidak dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.”terangnya.

” Termasuk bagi sekumpulan binatang yang sangat tergantung dengan keberadaannya.”imbuhnya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Meresmikan Gedung Perpustakaan Daerah Senilai 10 Miliar

Komunitas GBI Afata menyumbang bibit-bibit ikan sebanyak 1.000 ekor. Adapun bibit ikan yang ditebar berjenis Nila dan Lele, menurutnya, penebaran benih ikan juga bertujuan untuk memberi ruang rekreasi gratis untuk masyarakat. Khususnya bagi mereka yang hobi dan asyik memancing di Sungai bengawan soo.

(Arda 72)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2024

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gencar Patroli Malam Upaya Percepatan Pemutusan Penyebaran Covid-19

DAERAH

Kabupaten Lambar Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak

Bandar Lampung

Pastikan Keamanan dan ketertiban Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Laksanakan Pengamanan Ibadah Paskah

DAERAH

Wakil ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Pembagian Hadiah Jalan Sehat

DAERAH

*Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan.* *Tulang Bawang Barat*—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022. Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. Lanjut Kasat ” kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Perkuat Ketahanan Pangan, Mad Hasnurin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Pekon Sebarus

DAERAH

Personil Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Kampanye