Home / DAERAH / TUBA

Senin, 20 Maret 2023 - 19:18 WIB

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

Tuba: jarilampung.com–
Oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Oknum pelajar yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial TP (15), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/03/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (20/03/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit handphone (HP) yakni HP merek Vivo Y39 warna ocean blue, HP merek Redmi 10, dan HP merek Vivo Y15S, lalu sepeda motor Honda CB warna merah tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya.

Baca Juga :  Rudini Telah Mendaftarkan Diri Sebagai Bakal Calon Kepala Tiyuh Kibang Budijaya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi Muhammad Toha (54), berprofesi tani, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang merupakan bapak kandung dari salah satu korban berinisial MI (15), berstatus pelajar, terjadinya tindak pidana curat ini pada hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, di rumahnya.

“Saat itu anak kandung saksi sedang tertidur di dalam kamarnya, sedangkan dua orang teman anaknya juga ikut menginap di rumah tersebut dan tertidur di kamar yang berbeda. Sekitar pukul 05.00 WIB, anak kandung saksi terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, kemudian membangunkan teman-temannya yang sedang tertidur, ternyata HP milik teman-temannya juga ikut hilang. Akibat kejadian ini, anak kandung saksi dan dua orang temannya kehilangan empat unit HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp 12 juta,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Tokoh Tomas A Riska, Bacagub Hanan Bahas Masalah dan Peluang Lampung Ke Depan

AKP Taufiq menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari saksi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2022, Catat Tanggalnya

DAERAH

Putra Budaya DKI Jakarta, Siap bertanding di Sulawesi Tengah

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang bersama Polsek Sukarame Sergap MAN I Bandar Lampung

DAERAH

Polisi Bersama Warga Berhasil Temukan Remaja Yang Hilang Diseret Buaya

DAERAH

”Cegah Covid-19” Babinsa Manahan Gencar Cek Sarana Prokes di Tempat Wisata

DAERAH

Diduga Motor Hasil curian Dijual COD Polres Tubaba Tangkap Satu Orang Pelaku

Bandar Lampung

FPII Kabupaten Kota Provinsi Lampung Melaksanakan Rakerda Tahun 2023

DAERAH

Disaksikan Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Lakukan Serah Terima Jabatan