Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:50 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam

Tuba: jarilampung.com–
Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (35), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M Haekal, SH, MH, berhasil menangkap buronan kasus judi sabung ayam. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga :  Berkat Kerjasama Yang Baik Koramil 410-04/TKT Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Lanjutnya, dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap yakni hari Jum’at (14/02/2022), sekitar pukul 15.15 WIB, saat petugas kami melakukan penggerbekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Saat itu petugas kami yang sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet. Usai mendapatan informasi tersebut, langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan,” papar AKP Taufiq.

Baca Juga :  Letkol Deni Oktavianto Resmi Jabat Dandim 0728/Wonogiri

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah), dan satu buah kisau (tempat ayam).

“BB yang disita tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Buka Puasa, Kodim 0735/Surakarta Bagikan Takjil di Panti Asuhan

DAERAH

Parosil Mabsus Terima Pengembalian Sisa Dana Hibah Bawaslu Lampung Barat

Bandar Lampung

Peringati Hari Juang TNI Angkatan Darat ke-78, Kodim 0410/KBL Bersinergi Bersih-bersih Selokan di Sukamaju

DAERAH

Nukman Apresiasi Perhelatan Budaya Sekura Di Lampung Barat Berjalan Kondusif

DAERAH

Joshua Lee Surjadi Content Creator Asal Jakarta

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Menghadiri Pengajian Akbar di Lapangan Pekon Kenali

DAERAH

Tanggal Merah, Sertu Murdianto Tetap Imbau Prokes Dan Bagikan Masker di Wilayah

DAERAH

Polisi Ungkap Kronologi Residivis Curas Edarkan Upal di Banjar Agung