Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:52 WIB

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Tuba: jarilampung.com–
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up.

Para pelaku yang berhasil ditangkap semuanya pria yakni berinisial NH (33), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, dan AI (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama personel Polsek yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pick up. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/03/2023).

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Bangga Warisan Budaya Papenyok dan Celugam Resmi Dalam Daftar WBTB Indonesia

Lanjutnya, dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, ia pulang ke rumahnya dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil milik korban, korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Buka Pelatihan Penulisan Khotbah Jumat, Novriwan Jaya Minta Materi Penyampaian Khotbah Diatur

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pick up,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wabup Tubaba Kunjungi SMA 2 Tumijajar Guna Pembinaan Karakter dan Pencegahan Kenakalan Remaja

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Kegiatan Gebyar Operasi Patuh Krakatau 2024

DAERAH

Pererat Tali Silaturrahmi, Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

DAERAH

Bawa Narkotika, dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

DAERAH

Perintah Pangdam II/Sriwijaya, Laksanakan Operasi Pasar !

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

DAERAH

Terharu…!!! Berkat Bantuan TNI, Nenek Siti Saudah Kini Tinggal di Rumah Yang Baru

DAERAH

Pemkab Lambar Mengucapkan Terimakasih UPT Samsat