Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 20 November 2025 - 20:01 WIB

Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pembahasan Upaya Hukum Praperadilan

Tubaba: jarilampung.xom—— Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pembahasan upaya hukum praperadilan”, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tubaba tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Para PJU dan Para Kapolsek Jajaran beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Dosen Universitaa Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Hakim PN Menggala Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Lepas Jalan Sehat, Pj. Bupati Nukman Ajak Biasakan Hidup Sehat

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, S.H.,M.H yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional serta Pembahasan upaya hukum praperadilan.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  Wabup Lampung Barat Ikuti Zoom Meeting Pemantauan Malam Takbir Operasi Ketupat Krakatau 2026

“Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Tubaba Iptu Dian Purnama menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pembahasan upaya hukum praperadilan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya. *(S)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Lampung

DAERAH

Gubernur Lampung Dijadikan Akan Melakukan Kunker ke Kab Lambar

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Ajak Para Wanita Tubaba Berperan Lebih Banyak Lagi Untuk Ragam Sai Mangi Waway

Bandar Lampung

Polda Lampung ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Anti perundungan/Bullying di SMP 1 Marga Kencana

Bandar Lampung

Pengurus SMSI Tubaba Menghadiri Pelantikan Ketua Pengurus SMSI Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Thomas Americo : Pelantikan Kepala SMAN/SMKN/SLB Diharapkan Kwalitas Pendidikan di seluruh Wilayah Lampung Semakin Merata