Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 20 November 2025 - 20:01 WIB

Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pembahasan Upaya Hukum Praperadilan

Tubaba: jarilampung.xom—— Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pembahasan upaya hukum praperadilan”, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tubaba tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Para PJU dan Para Kapolsek Jajaran beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Dosen Universitaa Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Hakim PN Menggala Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, S.H.,M.H yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional serta Pembahasan upaya hukum praperadilan.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  Belanja Cleaning Service DPMPTSP Tubaba Pada Nusantara Grup Tahun Anggaran 2025 Diduga Fiktif

“Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Tubaba Iptu Dian Purnama menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pembahasan upaya hukum praperadilan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya. *(S)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Tahlil dan Istighotsah Serta Pengajian Rutin Tahunan

DAERAH

Buka Gerakan Tubaba Berkurban, Bupati Novriwan Apresiasi Kerjasama Semua Pihak

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Bandar Lampung

Advokat Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Layangkan Surat Pengosongan Lahan ke PT HIM

DAERAH

Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Tingkat Nasional, M. Firsada Beri Apresiasi PPBI Tubaba

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Lepas Seratus Lima Puluh Anggota Pramuka Menuju Kab Pesisir Barat

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian Kepada Kaum Dhuafa, Koramil 410-01/Panjang Gelar Kegiatan Belajar Mengajar

DAERAH

Kapten Inf Hengky : Selesaikan Sasaran Fisik Dalam TMMD Dengan Kerja Keras Dan Cerdas