Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 20 November 2025 - 20:01 WIB

Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pembahasan Upaya Hukum Praperadilan

Tubaba: jarilampung.xom—— Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pembahasan upaya hukum praperadilan”, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tubaba tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Para PJU dan Para Kapolsek Jajaran beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Dosen Universitaa Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Hakim PN Menggala Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Daerah, Strategi Bidik Kerja Sama JAPFA dengan Pemkab Lampung Selatan

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, S.H.,M.H yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional serta Pembahasan upaya hukum praperadilan.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  DPD KAMPUD OKU Timur Laporkan Dugaan Korupsi Belanja Dana Covid-19 Dinkes Ke Kejari Setempat

“Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Tubaba Iptu Dian Purnama menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pembahasan upaya hukum praperadilan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya. *(S)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Soal ASWAKADA: Tujuan dan Harapan untuk Sinergi dan Pelayanan Publik Lebih Baik

DAERAH

Kapten Inf Narno : Lingkungan Bersih Dan Sehat Dapat Mencegah Penyebaran Bibit Penyakit

Bandar Lampung

Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Optimal dan Tepat Sasaran, Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat bersama BPKP

DAERAH

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

DAERAH

Bersama Dengan Forkopincam, Danramil 24/Puhpelem Hadiri Lokmin Linsek Puskesmas

Bandar Lampung

Usai Cuti Lebaran, Ratusan Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Apel Pengecekan

DAERAH

Alhamdulillah !! Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwantoro Sidak Ke Pasar, 25 Pedagang Dan Pengunjung Diambil Tes Swab Acak Dengan Hasil Negatif

DAERAH

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024