Home / DAERAH / TUBA

Senin, 27 Maret 2023 - 19:20 WIB

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Modus Pencurian Mobil Pick Up di Menggala Tengah

Tuba: jarilampung.com–
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (22/03/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kanitres Polsek Menggala, Bripka Hade Firmanto, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/03/2023), pukul 09.30 WIB.

“Pelaku dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap AKBP Jibrael.

Lanjutnya, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :  Pastikan Aman, Dandim 0410/KBL dan Kapolres Tinjau Pengamanan Logistik Pilkada 2024

Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

“Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang. Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pick up,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif, Koramil 03/Ngadirojo Turut Diterjunkan Di Pos Pam Posko Lebaran

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.

“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” imbuh AKBP Jibrael.

Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang.

“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap,” ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Hi)

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelantikan Peratin di Kecatan Batu Ketulis dan Kecamatan Sekincau.

DAERAH

PENGADAAN NASI KOTAK DAN SNACK KOTAK 2024 BAGIAN UMUM SETDAKAB DIDUGA DIKERJAKAN OLEH KABAG KESRA

DAERAH

Koramil 04/Nguntoronadi Bekali PBB Dan Bela Negara Kepada Pelajar

Advetorial

Masyarakat Antusias Bupati Kaur Menghadiri Syafari Ramadhan di Desa Tanjung Kemuning

Bandar Lampung

Melalui TMMD Ke-116, Kodim 0410/KBL Laksanakan Donor Darah Dan Pengobatan Gratis

Bandar Lampung

Presiden RI Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Di Beberapa Titik Wilayah Bandar Lampung

DAERAH

Bupati Radityo Egi Dorong Pesantren Cetak Generasi Emas

DAERAH

Bupati Lambar Sidak : Kecewa Banyak Pegawai Bolos di Jam Kerja