Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:41 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berisinial ASS (14) yang terjadi di Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial
IAD (27) Warga Margo Mulyo, RT/RW 001/004 Kec. Blitang II, Kab.Oku timur Propinsi Sumatra Selatan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/251/XI/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG Tanggal 30 November 2024.

“Pelaku IAD diamankan pada hari Jumat Tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Sedang Berada di Tiyuh Cahyou Randu, Kec Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat.”kata Iptu H Tosira, Selasa (17/12/2024).

Kronologis kejadian pada Korban AAS (16), Pada pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 03.30 WIB, Sewaktu korban sedang tertidur didalam kamar rumah, tiba-tiba korban merasa ada seorang yang berada diatas badan korban, dan pada saat itu korban terbangun kaget dan melihat ada seorang laki-laki yang korban kenal dengan inisial IAD, dengan posisi celana yang korban kenakan sudah terlepas

Baca Juga :  Tes Urine Dadakan Anggota Polres Tulang Bawang Barat, Begini Hasilnya

Korban langsung mendorong laki-laki tersebut untuk menjauh dari diri korban, setelah itu korban merasa telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dan atau pencabulan melaporkan peristiwa tersebut kepada pelapor (orang tua korban), atas peristiwa tersebut pelapor (orang tua korban) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan,
Pada Hari Jumat Tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan keberadaan di duga pelaku tersebut dan mendapatkan Informasi Keberadaan Terduga Pelaku Inisial IAD di Tiyuh Cahyou Randu, Kec Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat, Kemudian langsung di lakukan introgasi lalu Pelaku mengakui bahwa ia lah yang melakukan “Persetubuhan Anak Dibawah Umur atau Pencabulan dan Pelaku lansung diamankan di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Terapkan Protekes Walaupun Pandemi Semakin Melandai

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IAD sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan atau Pencabulan” sebagaimana di maksud pasal Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Pungkasnya.(A)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Gubernur DKI Jakarta Hadir di Kab Tubaba Lampung

DAERAH

Ini Yang Dilakukan Personil Koramil Manyaran Guna Meringankan Beban Warga Dimasa Pandemi

DAERAH

Seorang Pria Pringsewu Salahgunakan Narkotika Diringkus Polisi

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

DAERAH

Antisipasi Penyalahgunaan Dana Desa Kejari Lampura Kembali Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

DAERAH

UU TPKS Disahkan, Puan : Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Harus Menjalankan Empat Poin Program Arahan Gubernur Lampung

DAERAH

LSM Trinusa Bersama Dua Organisasi AWI dan PPDI Tuba Akan Gelar Aksi Lanjutan