Home / DAERAH

Sabtu, 1 April 2023 - 19:26 WIB

Polres Tulang Bawang Akan Melakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencana

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, rencananya akan melakukan ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Rencana untuk melakukan ekshumasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, usai menggelar konferensi pers hari Jum’at (01/04/2023) siang, di Aula Mapolres Tulang Bawang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB,” ucap AKP Wido mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, rencana ekshumasi tersebut akan dilakukan pada minggu depan. Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Percepatan Vaksinasi,AKBP Ali “Mari Mobilisasi Masyarakat Untuk Vaksin

Kasat Reskrim menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta, kepada istrinya berinisial SI (30), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), petugasnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB).

“Adapun BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025 Kategori Jaksa Inovatif

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, setelah nantinya selesai dilakukan ekshumasi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku,” imbuh AKP Wido.

Untuk diketahui, bahwa pernikahan antara pelaku dan korban saat ini telah dikarunia dua orang anak, yang semuanya berjenis kelamin perempuan. (Hi)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua PMI Lampung Hadiri Puncak Peringatan HUT PMI

DAERAH

LHP Terkait Dugaan Penyimpangan DD Rangai Tritunggal Segera Disampaikan Ke Kejari

DAERAH

Pastikan Kesiapsiagaan Personil, Kapolres Tubaba Laksanakan Pengecekan Randis dan Senpi

DAERAH

Pemkab Lampura Rencana Bagikan Daging Kurban Memakai Tali

DAERAH

Polres Kab Tuba Vaksinasi Ratusan Pelajar di Dua Lokasi

DAERAH

Polsek Tumijajar Tingkatkan Patroli Guna Cegah Kejahatan Siang Hari

DAERAH

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat terus Buru pelaku Curat

DAERAH

Tingkatkan Ketahanan Pengan di Wilayah, Babinsa Banyuanyar Bersama Warga Laksanakan Panen Lele