Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 5 April 2023 - 15:54 WIB

Penulis Artikel : Aminudin (Pemerhati publik dan Pegiat media)

Bandar Lampung : jarilampung.com–
Kasus rangkap jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini sebenarnya sejak lama menjadi sorotan publik. Putra asli Lampung ini sudah berkali-kali terlibat rangkap jabatan diantaranya pernah menjadi Pj Bupati Lampung Selatan, lalu Pj Walikota Bandar Lampung dan terakhir sebagai Pj Bupati Mesuji dan kali ini digadang kembali oleh anggota DPRD untuk menjabat Pj Bupati Mesuji untuk kedua kalinya. Ada istilah bahasa anak muda “Sulpakar menang banyak” tampa harus bersusah payah melakukan sosialisasi dan melakukan tahapan kampanye dirinya dapat menjadi pemimpin daerah berkali-kali, dilansir dari laman ungkap.id (5/4/2023).

Kali ini Etika dan normatif Sulpakar yang saat ini terlihat sibuk berkali-kali dipanggil sebagai saksi kasus eks, Rektor Unila selaku Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan selaku kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diuji oleh anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang beramai-ramai mendukungnya untuk menjadi Pj Bupati Mesuji untuk ke dua kalinya.

Baca Juga :  Raih Biasiwa Ke Ingris, Pj. Bupati Nukman Anisa Ayu Latifah Harumkan Nama Lampung Barat

Dalam hal ini,bukan Etika dan Normatif Sulpakar saja yang diuji, tetapi tingkat objektifitas anggota Dewan Mesuji juga dipertaruhkan bila mereka memahami bahwa Sulpakar mempunyai jabatan sebagai Kepala Dinas. Bila alasannya karma Sulpakar mampu membuat perubahan mesuji yang lebih baik, meskipun alasan ini juga perlu dilakukan penelitian, pertanyaannya apakah tidak ada tokoh intelektual atau akademisi yang baik yang dipandang dapat menjadi Pj Bupati mesuji untuk membawa Kabupaten mesuji menjadi lebih baik sesuai harapan masyarakat ??

Yang tidak kalah penting yang harus dipahami Sulpakar sebagai seorang PNS memegang asas profesional yang kemudian diterjemahkan ke dalam nilai dasar ASN , ” menjalankan tugas tugas secara profesional”. Dalam kondisi kondisi PNS rangkap jabatan maka perlu dipertanyakan bagai mana kondisi dirinya agar tetap profesional dalam menjalankan tugas apa lagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Ditjen Bina Keuda Kemendagri Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Dalam posisi inilah Etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggung jawabkan karna seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional. PNS yang tidak terbukti profesional dalam menjalankan tugas selayaknya dinyatakan melanggar etik dan tentu dapat dikategorikan sebagai PNS yang tidak beretika.

Penulis mengajak agar semua publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kede etik PNS tersebut.

Publik yang mengetahui PNS yang melanggar kode etik dapat melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksut terbukti maka PNS tersebut selain dijatuhkan sangsi moral juga dapat dihatuhkan sangsi admistratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Resmikan Gudang dan UKS TK Kartika Baron dan TK Kartika Kadipiro

Bandar Lampung

Inflasi Terkendali, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dan Program Perumahan

DAERAH

Tingkatkan Kesadaran Dan Kedisiplinan Warga, Koramil 16/Jatiroto Tiada Henti Berikan Himbauan Prokes

DAERAH

Polsek Tumijajar Gelar Sosialisasi Karhutla Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

DAERAH

Kemendagri Sampaikan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD

DAERAH

YLBH IKAM Dorong Desa Sadar Hukum Sebagai Pilar Menuju Lampung Selatan Maju

DAERAH

Kapolres Tubaba ikuti Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri Serentak

DAERAH

Usaha peternak Ayam Petelur di Tiyuh Kibang Yekti Jaya Diduga Belum Ada Izin