Home / DAERAH / TUBA

Senin, 10 April 2023 - 17:20 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat, Salah Satunya TO

Tuba: jarilampung.com–
Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pengedar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial PI als AN (27) dan NI (42). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Rabu (05/04/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (10/04/2023).

Baca Juga :  Bupati Parosil Harapkan Lulusan SMPN 1 Kebun Tebu Jadi Generasi Penerus yang Mampu Majukan Daerah

Dari tangan dua pengedar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, lima bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, dua gulungan kertas timah rokok, jarum modifikasi (kompor), dua buah korek api gas, kotak rokok merek Surya.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo, yang mana salah satu pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari.

“Pelaku berinisial PI als AN merupakan TO dan sudah lama dicari oleh petugas kami. Saat ia bersama temannya mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Agung Dalem, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Bermula Membuat Konten Prank di Pekanbaru Riau Kini Irzan Menjadi Content Creator Sukses

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua pengedar narkotika jenis sabu tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Resmi, Dandim 0410/KBL Dijabat Oleh Letkol Arm Tri Arto Subagio

Agama

Kunjungan Kedua di Ponpes Assalam, Dandim Romas Herlandes Ajak Para Santri Do’a Bersama

DAERAH

Tanpa Lelah, Babinsa Kelurahan Keprabon Berikan Himbauan Prokes di Wilayah

Advetorial

Masyarakat Antusias Bupati Kaur Menghadiri Syafari Ramadhan di Desa Tanjung Kemuning

Bandar Lampung

Danramil 410-02/TBS Hadiri Pembukaan Damnas dan LID Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah

DAERAH

Kecamatan Tumijajar Menggelar Musrenbang Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Salurkan Bantuan Untuk Korban Laka Rel Kereta, DPP KAMPUD Apresiasi PT. Bukit Asam Tbk Unit Pelabuhan Tarahan

Agama

Bupati Lampung Barat Bukber Dengan Komunitas dan Club’ Lampung