Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:14 WIB

Pelaku Curat Counter HP Di Kampung Suka Bhakti Diringkus Polsek Penawartama

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran counter handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat counter HP ini ditangkap hari Senin (16/08/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.

“Pelaku curat counter HP yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial SI als GA (45), berprofesi tani, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (18/08/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit HP berbagai merk, yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan Personil Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Rabu (21/07/2021), pukul 05.00 WIB, saat korban Edi Irawan (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh di masjid didatangi oleh saksi Sarno (50), yang mengatakan kalau pintu rolling counter milik korban sudah terbuka.

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke counter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti. Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.

“Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam counter HP miliknya telah hilang. Adapun rinciannya yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Terima RPJMD 2025–2029 Dari Pemkab

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Meriahkan HUT TNI Ke-77, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional

Bandar Lampung

Wujud Perhatian Pimpinan, Dandim 0410/KBL Bagi-bagi Jaket Kepada Prajurit dan PNS

Bandar Lampung

Kunjungan di Koramil Kedaton, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit, PNS dan Persit Cegah Pelanggaran

DAERAH

Asisten ll Tinjau Pasar Pagi Sekaligus Serap Aspirasi Pedagang

DAERAH

Prioritaskan Kemanusiaan, Parosil Mabsus Imbau Warga Lambar Tahun Baru dengan Kesederhanaan

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Kesamaptaan Jasmani Semester 1 Tahun 2026

DAERAH

Dengan Humanis, Anggota Koramil Dan Polsek Ngadirojo Himbau Warga Agar Selalu Memakai Masker

DAERAH

Sambut HUT Ke 10 Tekab 308, Satreskrim Polres Tubaba Gelar Bansos di Pondok Pesantren