Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 5 Juli 2023 - 18:20 WIB

Kejari Lamsel Pastikan Tindaklanjuti Terkait Juwanto Mantan Kades

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Kasus Mantan kades Rangai Tritunggal Juwanto S.Sos yang mangkir mengembalikan Dana Desa (DD) yang diadukan sejumlah Elemen masyarakat ke Kejati Lampung dan dilimpahkan penanganannya kepada Kejari Lampung Selatan dipastikan berlanjut. Hal tersebut disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kasie Pidsus Bambang Irawan S.H,M.H yang ditemui di ruang kerjanya senin, dilansir dari laman ungkap.id (03-07-2023).

Menurut Bambang Irawan sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri Pihak kejaksaan secepatnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Selatan.

Iya, laporan dari rekan-rekan LSM terkait Saudara Juwanto sedang di tindak lanjuti, tapi memang karna ini menyangkut dana desa, maka kita akan panggil Juwanto sebagai terlapor dan pihak desa akan segera kita panggil. Dalam waktu secepatnya kita juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Kalau memang juwanto tidak mau mengembalikan kerugian negara sesuai LHP Inspektorat kita sikat. ” jelas Bambang Irawan.

Baca Juga :  Tekan Maraknya Aksi Geng Motor, TNI dan Polri Imbau Para Remaja Untuk Tidak Ikut-ikutan Terlibat

Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembunaan Rakyat Lampung (LSM PRL),Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan Lembaga,Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung ke Kejaksaan Tinggi Lampung karna mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0410/KBL Terjun Langsung dan Kemudikan Alat Berat Buka Lahan Tidur

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktif )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,- ( * )

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Pengukuhan Satgas Retinaa Tahun 2024

DAERAH

Polres Tubaba Ikuti Zoom Meeting dalam Rangka Peresmian dan Groundbreaking SPPG Polri serta Peresmian Gudang Ketahanan Pangan

DAERAH

Satgas Pangan Polres Tubaba Pendampingan Distribusi Mintak Goreng Oleh Bulog

Bandar Lampung

Cepat Tanggap !!! Anggota Kodim 0410/KBL Berikan Pertolongan Korban Laka Lantas

Bandar Lampung

Koramil 40-06/KDT Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat Arus Mudik Lebaran

DAERAH

Bawa Narkotika di Unit 2, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

DAERAH

Capacity Building Persembahan Alumni FISIP UNS Untuk Korem 074/Warastratama

DAERAH

Beberapa Rangkaian Kegiatan Dihadiri Wakil Ketua TP-PKK Lampura