Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:23 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang., Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.

Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Jum'at Peduli, Kodim 0410/KBL Bagikan Nasi Kotak dan Terapkan Prokes di Masjid Nurul Huda Gedong Air

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 way kenanga mencari keadilan.

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban di paksa di setubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Lambar Hadiri Kegiatan Peresmian Polres Kab Pesibar

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

DAERAH

Peltu Dedy Wakili Danramil 06/Batuwarno Hadiri Rakor Lokmin Bangga Kencana

DAERAH

Satu Pleton Anggota Kodim 0728/Wonogiri Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2021 Polres Wonogiri

DAERAH

Sakila Penderita lumpuh Segera Mendapatkan Bantuan Dari Dinsos Kab Tubaba

DAERAH

Musrembang Kecamatan TBT Rembuk Stunting dan Tingkatkan Perekonomian

DAERAH

Peduli Warga Terdampak Covid-19, Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Bagikan Sembako Gratis Kepada Warga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil Kedaton Monitoring Kedatangan Jamaah Haji

Bandar Lampung

Kesiapan Vaksinasi Covid-19 Keliling Bandar Lampung Upaya Penekanan Penyebaran Covid-19