Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:23 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang., Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.

Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung Bersama Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 way kenanga mencari keadilan.

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban di paksa di setubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027 Lampung Selatan, 1,169 Usulan Warga Dibahas : Pariwisata Berkelanjutan Jadi Prioritas

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Seragamkan Tampilan Kendaraan Dinas SPM Babinsa dan Provost

DAERAH

Siepropam Polres Tulang Bawang Barat sidak Gaktiblin Personil

DAERAH

Kunker Bupati dan Wakil Bupati Lampura di Kec Abung Semuli

DAERAH

Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Notebook Dan Hand Phone

DAERAH

Polres Tubaba Sidak Rutin Handphone Personil untuk Cegah Keterlibatan Judi Online

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Perintahkan Lidik dan Sidik Penyelewengan BBM Subsidi

DAERAH

Dengan Humanis, Anggota Koramil 04/Nguntoronadi Ajak Warga Selalu Memakai Masker

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Hadiri Vaksinasi Lintas Agama Di Tiyuh Candra Mukti