Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 30 Juli 2023 - 13:52 WIB

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Tiga orang tersangka kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung di kos-kosan Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka antara lain dua laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan,S.IK yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menerangkan bahwa Satresnakorba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba. Atas dasar itu penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh kejelasan melalui upaya penyelidikan.

“Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Iptu Yopi, minggu (30/7/2023). Pagi

Adapun ketiga terduga yang diamankan pada operasi penangkapan tersebut yaitu DS laki-laki (28 tahun) alamat tiyuh Daya asri, JD laki-laki (55 tahun) alamat tiyuh karta, KD perempuan (29 tahun) alamat tiyuh Bandar dewa, Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung sampaikan keterangan terkait Seleksi (CASN) Tahun 2021

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk LE MINERALE yang terpasang 2 (dua) selang pipet yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium voil, 1 (satu) satu buah kertas yang bertuliskan JUANDA HERA, 1 (satu) buah kertas alumunium voil, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak dan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol B 2773 BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak berikut 2 buah Hp milik pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Hibah Umroh, DPP KAMPUD Kembali Dorong Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan

Sementara barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara.

Lebih lanjut Iptu Yopi mengatakan Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya. Pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut.”Pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kemendagri Gelar BUMD Awards 2023, Ini Pemenangnya

DAERAH

HUT ke-49 PDIP, Puan Ajak Kader Bantu Pemulihan Sosial Ekonomi Rakyat Dampak Pandemi

DAERAH

Bupati Parosil Titip Pesan Pembangunan Tiga Ruas Jalan Di Lampung Barat ke Gubernur

DAERAH

Terapi Tradisional Rumah Bekam As-Syifa di Tiyuh Penumangan Baru

Bandar Lampung

OMBUDSMAN Lampung Terima Pengaduan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Maladministrasi BPN Bandar Lampung

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Warga

DAERAH

Kasat Res Narkoba Polres Tubaba Sampaikan Materi Terkait Penyuluhan Narkoba

DAERAH

Kapolres Tubaba Hadiri Konfercab ke V PWI Tulang Bawang Barat.