Home / DAERAH

Selasa, 1 Agustus 2023 - 23:00 WIB

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Dugaan Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI

Lamsel: jarilampung.com–
Yuniarti Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polda Lampung atas ditetapkanya dan ditangkapnya Andirahmi Bahtiar alias Andika (34) warga pagelaran kabupaten Pringsewu yang diduga telah menggagahi seorang gadis disabilitas berinisial MK (25) yang merupakan anak dari salah satu pengurus GMBI Distrik Kota Bandar Lampung yang bertempat tinggal di gang Gemini kelurahan Raja Basa Bandar Lampung.

Menurut Yuniarti pihaknya dalam hal ini GMBI Distrik Kota Bandar Lampung diberi kuasa pendamping oleh Zul, orang tua dari Korban pada tanggal 23 maret 2023. Selanjutnya Yuniarti dan Zul pada tanggal 03 April 2023 datang ke Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Andi Rahmi Bahtiar alias Andika, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) No. STTLP/B/143/IV/2023/SPKT/ Polda Lampung.

“Iya kita Atas nama GMBI Distrik kota Bandar Lampung sekaligus yang mewakili ibu Zul selaku orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Lampung dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum yang telah menangani pengaduan kami dan berhasil menangkap tersangka” jelas Yuniarti di kantor Humas GMBI Wilter Lampung jalan pulau tegal no.61 kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung selasa (01-08-2023).

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Targetkan SMA N 1 Liwa Masuk 5 Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadilah Astutik S.Sos, S.I.K, M.Si menjelaskan korban bertemu tersangka di daerah Sebalang desa Tarahan Kecamatan Ketibung. Yang pada saat itu korban diajak orang tua ikut menghadiri ulang tahun GMBI.

Tersangka kemudian mendekati korban dan meminta nomor teleponnya. Setelah itu, tersangka intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Pada Minggu (19/3/2023), saat sedang video call, tersangka memperlihatkan kepada korban bahwa dirinya sedang makan durian.

Baca Juga :  Perkuat Deteksi Dini, Tim Tanggap Bencana Darurat Polres Tulang Bawang Pastikan Peralatan Siap Tempur

Tersangka lalu merayu korban agar datang ke Pringsewu dengan janji akan memberikan durian.

Senin (20/3/2023), tersangka menghubungi MK untuk memberitahu cara menuju Pringsewu melalui pesan WA.

Korban akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, berangkat menggunakan kendaraan umum mengikuti arahan tersangka.

Sesampainya di SPBU Wates, tersangka menjemput korban dan membawanya ke indekos Pelangi sekitar pukul 21.30 WIB.

Karena bujuk rayu tersangka maka terjadilah hubungan layaknya suami istri antara keduanya.

Setelah itu, tersangka pergi untuk bekerja hingga antara pukul 02.00-03.00 WIB.

Tersangka kemudian kembali ke indekos, membangunkan korban, dan kembali melakukan hubungan badan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, terdapat dugaan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan.

Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ronda Masker, Langkah Jitu Babinsa Kelurahan Nusukan Dalam Mencegah penyebaran Covid 19

Bandar Lampung

Korupsi Dana PI PT LEB, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka dan Kerugian Uang Negara

DAERAH

Polda Lampung Laksanakan Pengawasan Operasi (Was ops ) Keselamatan Krakatau  2025 di Polres Tubaba Dengan 2 Polres Lainnya

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan di Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai Targetkan Kemantapan Jalan Provinsi Capai 97,82 persen

DAERAH

Pastikan Pelayanan SPKT dan Pamapta Berjalan Lancar, Kapolres Tubaba Cek Kesiapan Personil

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Promosi KesehatanSi Dokkes P2PTM Bagi Anggota Polri

DAERAH

Polres Tulang Bawang Bagikan 1 Ton Beras Secara Gratis Untuk Warga Yang Divaksin

DAERAH

Pelepasan Hutan Sukapura Parosil Mabsus Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi