Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Sopir Truk Sawit Ditangkap Polisi Karena Menyimpan dan Pakai Sabu-Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Dan Loyalitas Prajurit, Kodim 0735/Surakarta Gelar Upacara Bendera

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Warga, Satgas TMMD Membangun Posyandu Di Kampung Pidada

tersangka menurut pengakuannya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Pantau Kegiatan Penanganan Terhadap Genangan Air di Kelurahan Jagabaya III

DAERAH

Bupati Lambar Membuka Festival Sekura Cakak Buah dan Malaman Buka Dini Mulai Mekhanai

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Keatas Tidak Masuki Jalur Tol Terpeka dan Jalan Non Tol Jalinteng

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76

DAERAH

Marga Buay Bulan Kompak Kawal Kasus “JB” Oknum DPRD Lampung Utara

DAERAH

M. Firsada Terima Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa dari Menteri Desa

DAERAH

366 PNS Ikuti Sosialisasi Layanan Pensiun Terpadu : Pemkab Lamsel Pastikan SK Pensiun Terbit Tepat Waktu

DAERAH

Peringati Hari Pahlawan, FKPPI 11.35 Surakarta Gelar Baksos Kepada Warga Terdampak Covid-19