Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 22 Agustus 2021 - 18:28 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang pria berinisial SI (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis tengah malam, personel kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (22/08/2021).

Baca Juga :  Parosil Mabsus Harapkan Gen Z Terus Komitmen Lestarikan Seni dan Budaya Khas Lampung Barat

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tubaba dan Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curanmor

“Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TNI Bersama Masyarakat Bersihkan Drainase di Kecamatan Panjang

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02 TBS Hiasi Jembatan Sungai Kampung Pancasila Dengan Warna Merah Putih

DAERAH

Danramil Beserta Jajaran Forkopincam Manyaran, Hadiri Pengajian Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1444 H Dan HUT RI Ke-77

DAERAH

Turut Serta Lestarikan Alam, Kodim 0728/Wonogiri Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat Tanam Pohon Di Cagar Alam Hutan Donoloyo

DAERAH

Kapolres Tubaba Gowes Bareng Personil dan Warga, Bangun Semangat Hidup Sehat dan Kebersamaan

DAERAH

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penertiban Illegal Mining dan Illegal Loging

DAERAH

Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Melakukan Kunjungan ke Pengadilan Agama