Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 27 November 2023 - 20:55 WIB

Satres Narkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pemakai Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (27/11/2023).

Polisi menangkap seorang pria berinisial YD (40) warga tiyuh kagungan ratu kecamatan Tulang Bawang Udik.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 2 (dua) buah selang pipet yang tersambung, 1 (satu) buah selang pipet panjang, 1 (satu) buah selang pipet pendek, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari kertas alumunium foil, 1 (satu) buah selang karet penyambung, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tutup botol yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah lubang, 1 (satu) buah kotak remot AC merk LGS , 1 (satu) buah botol kaca merk Paracetamol alat penghisap shabu (bong), 1 (dua) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk BIZ COLLECTION, 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY AD4s warna Hijau, Saat diinterogasi dilokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-01 Panjang Pantau Arus Balik di Pelabuhan Panjang

“Tersangka YD ini kami tangkap di kediamannya di wilayah tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik , pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan1 (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Dampingi Arinal Panen Kopi, Nukman Minta Petani Tetap Jaga Kualitas Kopi Lampung Barat

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.*(s)

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tekan Penyebaran Covid 19 Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H, Dandim 0410/KBL Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

DAERAH

Alumni IKA-STIH Kalianda Menggelar Buka Bersama

DAERAH

Kampung Pancasila Menjadi sasaran Komsos Babinsa Kelurahan Gandekan,Ini Alasannya

DAERAH

Mengenal Komunitas Malang Tarot (MATA)

DAERAH

Juniardi Calon Ketua PWI Lampung Silahturahmi Ke Kab Tubaba

DAERAH

Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Pimpin Penghijauan di Solo Safari

DAERAH

75 PPK Kab Lambar Telah Dilakukan Pengambilan Sumpah