Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 11 Desember 2023 - 19:23 WIB

Pria Tikam Istrinya Dengan Sebilah Obeng Kesal Digugat Cerai

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.
“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada di rumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng di bagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga, Ini Tujuannya

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebut Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengurus DPD NasDem Lamsel Resmi Dilantik : Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik Untuk Pembangunan Daerah

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.*(s)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ‎

Bandar Lampung

Kenang Jasa Pahlawan, Dandim 0410/KBL Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Laut

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Pimpin Rakor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

DAERAH

Pemkab Lamsel Terima Penghargaan Dari PT. Taspen (Persero) Atas Percepatan Implementasi Kebijakan-Kebijakan Terbaru

DAERAH

POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA

DAERAH

Polsek Gunung Agung Amankan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

DAERAH

Pisah Sambut Kepala Sekolah SMAN 01 TBT Mengharukan

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Gelar Vaksinasi Merdeka Serentak