Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 11 Desember 2023 - 19:23 WIB

Pria Tikam Istrinya Dengan Sebilah Obeng Kesal Digugat Cerai

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.
“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada di rumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng di bagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Baca Juga :  Pj Bupati Bersama Keluarga Shalat Idul Adha di Islamik Center Tubaba

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebut Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bawa Narkotika ke Sebuah Gardu, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polres Tulang Bawang

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.*(s)

Berita ini 59 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Petani

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Menghadiri Upacara Ziarah Peringati Hari Juang TNI

Bandar Lampung

Dari Tabur Bunga ke Pembentukan Kodam: Ritual Unik TNI Jarang Diketahui Publik

DAERAH

Serda Agus Gelar Komsos Dengan Kepala Sekolah SD Warga terkait PTM Dimasa Pandemi

DAERAH

Bupati Lampung Barat : Rumah Singgah Pasien Diutamakan, Perbaikan Gedung Asrama dipersiapkan

DAERAH

Bripda Dio Oktavianus Buat Bangga Polres Kab Tuba

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Koramil 410-05/TKP Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Warga Binaan

DAERAH

Bawa Narkotika, Pria Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Tulang Bawang