Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:37 WIB

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

Sekarang, jajaran Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku di di Jl Sumber agung Lampung Tengah.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Giatkan Komsos, Babinsa Mojo Berikan Motivasi Pelaku UMKM Warga Binaan

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 23.00 wib di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya sari Kec. Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor yang mana Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari Tersangka IB .

Kronologia kejadian pada Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh Pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melayani napsu bejatnya, setelah itu Pelaku mengancam korban apabila iya memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

Baca Juga :  Koramil 410-04/TKS Berkomitmen Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.*(A)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Dampingi PJ Gubernur Lampung Buka TAF

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Fasilitas Markas Komando Batalyon Infanteri TP 848/Satya Pandya Cakti Anak Tuha, Lampung Tengah

DAERAH

Pj. Bupati TUBABA Zaidirina Pimpin Apel Perdana.

DAERAH

Forkopincam Jatiroto Dampingi Petugas Kesehatan Vaksinasi Kepada Lansia

DAERAH

Wabup Lampung Selatan Resmikan Pembangunan Perumahan Menara Siger Residence 1

DAERAH

Komsos di Kampung Pancasila Danramil 01/Laweyan Tanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila

DAERAH

Koramil 14/Jatisrono Bersama Dengan Polsek, Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

DAERAH

DPRD Tubaba Jadwalkan Pemanggilan Kepala Sekolah Yayasan Nurul Muttaqin