Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:37 WIB

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41), berhasil ditangkap Polisi ditempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Tulang Bawang Barat.

Sekarang, jajaran Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku di di Jl Sumber agung Lampung Tengah.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Hi. Ardian Saputra resmi menjabat (KONI) kab Lampura periode 2022-2026

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana Pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 23.00 wib di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya sari Kec. Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor yang mana Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari Tersangka IB .

Kronologia kejadian pada Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh Pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melayani napsu bejatnya, setelah itu Pelaku mengancam korban apabila iya memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

Baca Juga :  Seminar Nasional WM Berikan Cara Mudah Riset Publik

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.*(A)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Bagikan Nasi Jum’at Berkah Dan Berikan Himbuan Prokes

DAERAH

Sekda Lampung Barat Tegaskan SPPG Sajikan Makanan Layak Konsumsi: “Jangan Sampai Anak di Sekolah Menemukan Makanan Tidak Layak”

Bandar Lampung

Pengda TP Sriwijaya dan Pengda Srikandi TP Sriwijaya Lampung Gelar Silaturahmi

DAERAH

50 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Dikukuhkan Pj. Bupati Nukman

DAERAH

Pengurus HMI Cabang Tulang Bawang Periode 2022-2023 Resmi Dilantik, Zunnur : Kader Harus Tetap Kritis

DAERAH

Petugas Gabungan TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Dijalur Perbatasan Antar Provinsi

DAERAH

Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polres Kab Tuba Lakukan Patroli Malam

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Acara Anniversary HUT ke-15 SKH Kupas Tuntas