Home / DAERAH / Lampung Selatan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:29 WIB

PT San Xiong Steel Diduga Sebagai Penadah Besi Rel Kereta Api

Lampung: jarilampung.com–
PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di jalan lintas Kalianda Desa Tarahan Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan/terancam sanksi Hukum Karena Di duga melakukan peleburan Besi Rel Kereta Api yang jelas hal tersebut diduga kuat melanggar Hukum/ Karena besi Rel yang merupakan aset Badan Usaha milik negara tersebut sejatinya tidak pernah diperjual belikan.

Menurut keterangan beberapa narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya. Sebab perusahaan pendaur Ulang besi baja itu diduga kuat mengabaikan pasal pidana terkait menerima barang yang di duga kuat hasil tindak kejahatan//sehingga hal tersebut siap dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Pembina Rakyat Lampung (LSM PRL) Julio dalam waktu dekat ini setelah memiliki bukti petunjuk terkait hal tersebut, dikatakannya pada hari Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga :  Anggota Koramil 10/Wuryantoro Ikuti Yasinan Di Rumah Almarhum Serda Sunardi

“Nampak jelas besi Rel Kereta Api yang masih berlogo telah siap di lebur oleh Karyawan PT San Xiong Steel/ dimana terlihat batangan besi Rel kereta api masih utuh dan masih layak di gunakan//hal tersebut tentu sangat memprihatinkan bagaimana caranya barang aset negara bisa berada di peleburan besi/ hal tersebut yang menjadi perhatian oleh kami salah satu lembaga sosial masyarakat untuk melaporkan,” katanya.

Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tersebut diduga sebagai penadah.

“Bila terbukti bahwa besi Rel kereta api diperoleh dengan cara melanggar hukum/kami Pihak (LSM PRL) menduga hal tersebut melanggar pidana Pasal 480 KUHP/ dimana dinyatakan bahwa melakukan perbuatan- perbuatan tertentu/ yang diantaranya adalah menjual dan membeli/ terhadap barang yang di ketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan yang diancam Dengan pidana empat tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tubaba Laksanakan Sidak SPBU Antisipasi Praktek Kecurangan

Hal di atas jika benar terjadi sangat disayangkan dan memprihatinkan/ bagaimana barang barang Aset Negara/dapat dengan mudah diperjual belikan secara ilegal/sehingga berpotensi besar merugikan Nagara.

Untuk sementara sampai berita ini diterbitkan pihak PT San Xiong Steel Indonesia belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini 125 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakili Kapolres Kapolsek Tulang Bawang Tengah Dengarkan Langsung Curhatan Warga

Bandar Lampung

Rajin Turun ke Daerah Motivasi ASN, Bima Arya Apresiasi Agus Fatoni

DAERAH

Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif, Babinsa Kepatihan Kulon Rutin Sambangi Wilayah Binaan

Bandar Lampung

PWI Lampung Salurkan Bantuan Sembako Kepada Wartawan Terdampak Covid 19

DAERAH

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

DAERAH

Hilal Tak Terlihat di Bukit Gelumpai Lampung Selatan, Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah Jatuh Pada 31 Maret 2025

DAERAH

Kisah Inspiratif Asgafahrizki Aulia Fatoni, Hafidz Qur’an Diterima di 5 Perguruan Tinggi Favorit

Bandar Lampung

Sinergi TNI-Rakyat, Babinsa Sukadanaham Gelar Patroli Siskamling Ciptakan Kamtibmas Kondusif