Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:16 WIB

Polres Tubaba Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Tanpa Tebang Pilih

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tulang Bawang Barat menangkap 2 orang oknum wartawan media Online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial DR als Am (38) warga tiyuh panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga kampung bandar sakti kec abung surakarta lampung utara, mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, DR als AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua orang rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh pulung Kencana, Selasa (21/4/2024).

Baca Juga :  Siap Siaga Anggota Koramil 410-05/KBL Bersama Bhabinkamtibmas Tingkatkan Keamanan

Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, (satu) buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga;
b. 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD, dan 6 (enam) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga :  Danrem 074/Warastratama Hadiri Rapim Kodam IV/Diponegoro

Kasat Narkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang bawang agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(A)

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan

DAERAH

Jelang Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Koramil Dan Polsek Ngadirojo Latih Paskibra

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pengedar

DAERAH

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Pelayanan pada Jam Besuk Tahanan, Polres Tubaba Pastikan Keamanan dan Kepuasan Pengunjung

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Pantau Kegiatan Program MBG

Bandar Lampung

Pilot Project Pengolahan Limbah Sampah Kodim 0410 di Kelurahan Pesawahan

Bandar Lampung

Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit dan PNS, Kodim 0410/KBL Laksanakan Apel Pagi