Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:43 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan Seorang Wanita Non To Ops Antik

Tubaba: jarilampung.com–
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, Seorang Wanita yang merupakan Non To Ops Antik berhasil di amankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2024.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP Jepri Saifullah, S.H., M.H mengatakan bahwa IR(45) yang merupakan warga
Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat tersebut di tangkap, pada hari Rabu (12/6/24) sekira pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah Rumah yang berada di Tiyuh Pagar Dewa dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 150 serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,62 gram.

Baca Juga :  Dari 1.553 Usulan Musrenbang Tingkat Pekon Hingga Kecamatan Parosil Mabsus Pokus Pembangunan Infrastruktur

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 100  serta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,97 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 200, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 300, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah buku tulis yang didalamnya terdapat catatan diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu 1 (satu) bungkus plastik bekas mie instan merk indomie, 1 (satu) buah pulpen warna biru putih, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1861716058189829
IMEI 2 : 861716058189837, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 2007 warna  biru dengan IMEI 1 : 861174052300218
IMEI 2 : 861174052300200, Terang AKP Jepri.

Baca Juga :  Tubaba: jarilampung.com-- Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. "Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.," jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. "Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai," ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. "Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik," tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. "Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba," katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. "Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis," pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)

Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“IR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.*(A)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pinggir Jalan Babinsa Purwosari Komsos Dengan Penjual Kerupuk Keliling dan Tukang Parkir

DAERAH

Kapolres Tubaba Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK – RI

DAERAH

Malam Ramah Tamah Peresmian Pariwisata, Parosil Ajak Peserta Menikmati Pariwisata Pasar Tematik

DAERAH

NASUHA CARE BERBAGI LAGI PAKAIAN LAYAK PAKAI DAN AIR MINUM GALON GRATIS

Bandar Lampung

Perspektif Hukum Tentang Tanah Adat/Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat

DAERAH

Babinsa Talesan Dampingi Tim Vaksinator Berikan Vaksin Kepada Murid SD

DAERAH

Sah, Pengurus DPN Persadin 2023 – 2028 Dilantik dan Dikukuhkan

DAERAH

Peduli Akan Kelestarian Alam, Anggota Koramil Bersama Relawan Tanam Puluhan Bibit Pohon