Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:43 WIB

Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan Seorang Wanita Non To Ops Antik

Tubaba: jarilampung.com–
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, Seorang Wanita yang merupakan Non To Ops Antik berhasil di amankan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2024.

Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP Jepri Saifullah, S.H., M.H mengatakan bahwa IR(45) yang merupakan warga
Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab Tulang Bawang Barat tersebut di tangkap, pada hari Rabu (12/6/24) sekira pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di sebuah Rumah yang berada di Tiyuh Pagar Dewa dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 150 serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,62 gram.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Loka Karya Platfrom Kebudayaan

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 100  serta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,97 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 200, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 300, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah buku tulis yang didalamnya terdapat catatan diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu 1 (satu) bungkus plastik bekas mie instan merk indomie, 1 (satu) buah pulpen warna biru putih, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1861716058189829
IMEI 2 : 861716058189837, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 2007 warna  biru dengan IMEI 1 : 861174052300218
IMEI 2 : 861174052300200, Terang AKP Jepri.

Baca Juga :  Wabup Mad Hasnurin Apresiasi Peran Muslimat NU: 80 Tahun Mengabdi, Saatnya Makin Kuat Bangun Generasi

Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.

“IR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.*(A)

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Intensifkan Patroli Siang Hari, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

DAERAH

Tim Sepak Bola Bupati Lampung Selatan Unggul 3-0 Lawan Disdik Penengahan

DAERAH

Bersama Bhabinkamtibmas Sertu Ahmad Suhartono Berikan Himbauan Prokes Pada Pembagian BLT di Wilayah Binaan

DAERAH

Masyarakat Diminta Tidak Lengah Terhadap Covid-19 Dengan Selalu Memakai Masker

DAERAH

Ingatkan Warga Pentingnya Penerapan Protkes, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Batuwarno Turun Ke Pasar

DAERAH

Polres Kab Tubaba Besama Komunitas Trail Berikan Bansos Kepada Anak Yatim Piatu

DAERAH

Babinsa Semin Dampingi Vaksinasi Kepada Warga Binaan

DAERAH

Sambut Kunker Pj. Gubernur dan Ketua TP PKK Lampung, Zelda Naturi Paparkan Penanggulangan Stunting di Lambar