Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 10 Juni 2023 - 18:57 WIB

Kadis Kesehatan Tuba Akan Dilaporkan ke APH Dugaan Telp Dana Covid -19

Gambar Ilustrasi

Tuba: jarilampung.com–
Terkait dugaan telp dana anggaran Covid -19 yang diperuntukan untuk kemitraan kader posyandu kabupaten Tulang Bawang Lampung, yang sampai sa,at ini belum ada klarifikasi dari FA selaku kepala Dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, hal tersebut akan di adukan Jauhari Selaku Bendahara Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tulang Bawang ke Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan.

“Sampai sa,at ini jadi pertanyaan tim kami, kenapa pak kadis FA belum Klarifikasi terkait dana anggaran kader posyandu 9 bulan di tahun 2020 belum ada keterbukaan, tentunya ini menjadi pertanyaan publik, kalau begini kami akan lanjutkan ke pj Bupati Tulang Bawang,” ujar Jauhari kepada media sa,at di mintai keterangan di kantor AWI Tulang Bawang, Pada Jum’at (09-06-2023).

Baca Juga :  Hadapi El Nino, PJ Bupati Lampung Barat mengajak Para Petani Meningkatkan Produktivitas Padi di Lampung Barat

Diberitakan sebelumnya, dana anggaran Kemitraan kader posyandu Covid- 19 tahun 2020 sebesar Rp. 3.268.288.000 terealisasi 100 % dalam laporan Dinas kesehatan, akan tetapi tim AWI menjalankan kontrol sosial menemukan kejanggalan di tahun 2020 hanya yang dibayarkan kepada kader posyandu hanya tiga bulan saja terhitung dari januari pebuari dan maret.

Sementara di tempat yang sama, selaku Sekretaris AWI Tulang Bawang Basit kepada awak media menegaskan bahwa, seusai melaporkan ke Pj Bupati Tulang Bawang dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan hal dugaan telp dana anggaran kader posyandu tersebut ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Bandar Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Membangun Daerah

“Kami akan masukan pengaduan ke Kejaksaan negeri terkait dugaan telp dana anggaran 9 bulan untuk kader posyandu, karena tugas aparat penegak hukum yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, karna ada dugaan perbuatan melawan hukum di Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Basit.(*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lantik Pejabat Pemprov Sumut Ikuti Aturan dan Prosedur Untuk Percepat Program Pemerintah

DAERAH

Fotografer Freelance Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian di Kec. Sungkai Jaya

DAERAH

Puluhan Masyarakat Tubaba Kecewa Dengan Pengusaha Wi-Fi

Bandar Lampung

Melalui Kejuaraan Gubernur Cup, Dandim 0410/KBL Harapkan Olahraga Woodball Bisa Dikenal Masyarakat Luas

Bandar Lampung

Pimpinan Media dari Kabupaten/Kota Mulai “Merapat” ke Rumah Siber JMSI Lampung

DAERAH

Sinergi TNI-Polri Purwantoro Berikan Pendampingan Vaksinasi

DAERAH

Bakti Kesehatan, Sidokes Polres Tulang Bawang Barat Berikan Pelayanan Gratis ke Warga