Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 15 September 2021 - 21:41 WIB

Polres Kab Tuba Ungkap Peredaran Narkotika Di Gedung Aji Baru

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 20.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial EH als KN (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (15/09/2021).

Baca Juga :  Tergabung Dalam Satuan Tugas Covid - 19, Anggota Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Penyekatan

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap EH als KN ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku MN (31), warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Saat petugas kami menangkap pelaku MN, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku EH als KN,” jelas AKP Anton.

Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku EH als KN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di daerah Rawa Jitu. Petugas kami langsung melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Raih Biasiwa Ke Ingris, Pj. Bupati Nukman Anisa Ayu Latifah Harumkan Nama Lampung Barat

Saat ini pelaku EH als KN sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Bersama Komponen Masyarakat Gelar Do’a Bersama Agar NKRI Dijauhkan Dari Bencana Alam

Bandar Lampung

Dukung Pemerintah Capai Herd Immumity, Koramil 410-02 TBS Terus Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Rakerda IWAPI Lampung Ke-II, Momen UMKM Wanita untuk Bangkit dan Mandiri

DAERAH

Bupati Lambar Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Kirim Aduan Dugaan Korupsi 3 Proyek Dinas PUPR Tanggamus Ke Kejari Setempat

DAERAH

Pemkab Lambar Serahkan Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curat

DAERAH

Kakam Kahuripan dalam berserta aparat penegak hukum Sidak Cafe Jambuan