Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 19 September 2021 - 20:25 WIB

Kronologi Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan usai menangkap pelaku berinisial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Hasil dari pengembangan tersebut, pada hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap seorang bandar narkotika berinisial HS (54), di rumahnya yang berada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap oleh petugas kami di rumahnya, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di wilayah Rawa Jitu. Sehingga hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkotika yang disebutkan berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (19/09/2021).

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Lanjut AKP Anton, dari rumah bandar narkotika tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.

Selain itu, juga turut disita satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu buah amplop berwarna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merk Camry warna silver, dan satu unit handphone (HP) android merk Oppo warna merah.

Baca Juga :  Polres Tubaba Lakukan Pengecekan Bahan Pokok, Harga Beras di Tubaba Turun

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

29 Personil Polres Tubaba Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat dan Jajaran Polsek Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil dan Nasi Bungkus

DAERAH

Menelusuri Jejak Foxazius: Content Creator Unik dari Surabaya

DAERAH

Pj. Bupati Lampung Barat bahas program prioritas pembangunan di Kecamatan Pagar Dewa

DAERAH

Pemerintah Kab Tubaba Berserta Jajarannya Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H.

DAERAH

Pemkab Lambar Terima 100 Sertifikat Tanah Hak Pakai

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Gelar Seleksi Liga Santri Piala Kasad 2022