Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 19 September 2021 - 20:25 WIB

Kronologi Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan usai menangkap pelaku berinisial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Hasil dari pengembangan tersebut, pada hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap seorang bandar narkotika berinisial HS (54), di rumahnya yang berada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap oleh petugas kami di rumahnya, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di wilayah Rawa Jitu. Sehingga hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkotika yang disebutkan berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (19/09/2021).

Baca Juga :  Sembari Monitorng Pembagian BLT, Babinsa Manahan Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

Lanjut AKP Anton, dari rumah bandar narkotika tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.

Selain itu, juga turut disita satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu buah amplop berwarna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merk Camry warna silver, dan satu unit handphone (HP) android merk Oppo warna merah.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Beserta Bhayangkari Ikuti Syukuran HUT Kemala Bhayangkari Ke-44

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

LSM Trinusa Hadir di Kab Tubaba

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Sambut Kunjungan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung

DAERAH

Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya

DAERAH

Melalui Pramuka, Bupati Novriwan Akan Lahirkan SDM Unggul Di Tubaba

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Agus Triawan Monitoring Pemakaman Jenazah Oleh Satgas Covid 19

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi Kredit Ringan Dari BTN Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pimpin Upacara, Mayor Inf H.G Sinaga : Wujud Nyata Kecintaan Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Kepada NKRI

Bandar Lampung

Kodim0410/KBL Mengapresiasi Kinerja Koramil 410-04/TKT