Home / DAERAH / Lampung Utara

Senin, 18 November 2024 - 12:43 WIB

Tidak Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS, Pemilik CV. Pagar Gunung Terancam Pidana

Lampura: jarilampung.com— Berawal dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami Thoyib (59) pada saat bekerja sebagai pemecah batu di perusahan galian C , CV Pagar Gunung milik bos Besar Ansori dua minggu yang lalu sehingga Thoyib harus dilarikan ke rumah sakit Handayani Kota bumi guna mendapatkan perawatan.

Dilansir dari laman ungkap.id-terkuak informasi bahwa dirinya tidak didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penjelasan Thoyib diperkuat oleh keterangan M. Zen selaku mandor di perusahaan CV. pagar Gunung. Menurut M. Zen, sebelas anak buahnya yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tidak ada yang di daftarkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya kecamatan Sungkai Tengah ini. Demikian pun keterangan dari Nurjaya selaku karyawan bagian administrasi CV. Pagar Gunung beberapa hari yang lalu kepada media ini. Dia mengakui bahwa karyawan CV. Pagar Gunung tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan

Hal tersebut ditanggapi Oleh M. Ridwan S.H dari LBH MH2. Menurutnya kepada media ini senin (18-11-2024), berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. “Jadi perusahaan wajib mendaftarkan karyawan harian lepasnya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” Jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Melakukan Kegiatan Rutin Ngupi Bebakhong

“Undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp
1 Milyar,” tambahnya.

“Selain itu masyarakat atau karyawan yang tidak didaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS dapat melaporkan hal tersebut kepada Kemenaker,” Pungkasnya.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Ansori pemilik CV. Pagar Gunung yang akrab dipanggil karyawan Bos Besar belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (*)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Kemendagri Turun Langsung ke Aceh, Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School dan Razia Knalpot Brong

DAERAH

Mengenal Buntung Cees, Seorang Konten Kreator Asal Kalideres Jakarta Barat

DAERAH

Ketua TP PKK Zelda Naturi Nukman Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Wilayah Lampung Barat

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Monitoring Ibadah Perayaan Tahun Baru Imlek 2022

DAERAH

Upacara HAB ke-80 Kemenag RI di Gedung Surian, Momentum Perkuat Kerukunan dan Pendidikan Keagamaan

DAERAH

Pemkab Lampura Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

DAERAH

Peluncuran Distribusi Logistik Pilkada, M. Firsada Pastikan Kebutuhan Pemilu Terpenuhi