Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:36 WIB

Polres Tubaba Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial WHP (17).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan yang masih di bawah umur inisial FAF (16 ), Warga Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/B/262/XII/2024/Spkt/Polres Tulang Barat/Polda Lampung, Tanggal 11 Desember 2024.

“Pelaku FAF diamankan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB Sedang Berada di Tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat” kata Iptu H Tosira Sabtu, (14/12/2024).

Kronologis kejadian pada Korban WHP (17), Pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekira pukul 23.00 wib, pelaku mengajak korban main keliling seputaran kagungan ratu, dan pelaku mengajak korban ke rumah temannya inisial AM di tiyuh makarti, sesampainya di lokasi korban di ajak minum keras jenis arak, korban diancam jika tidak
menuruti kemauan Pelaku tidak akan di antar pulang ke rumah, selanjutnya setelah meminum arak korban mabuk sehingga tidak sadar, selanjutnya korban di gotong ke kamar oleh pelaku, sehingga
terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh Pelaku Terhadap korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Kunjungi Kanwil BPN Lampung, 5 Keturunan Bandardewa Hanya Minta Lahan Ulayat Diukur Ulang

Kronologis Penangkapan, Pada Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan Informasi Keberadaan Terduga Pelaku Inisial FAF yang telah diamankan oleh warga Tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat kemudian setelah di lakukan interogasi oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim lalu Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban WHP dan Pelaku diamankan di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  TP- PKK Lambar Perwakilan Provinsi Lampung Lomba GKSTTB

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan FAF sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Dan Atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.” Pungkasnya. *(A)

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Terima Penghargaan Dari Gubernur Lampung Sebagai PPD Terbaik Tahun 2023

Bandar Lampung

Sambangi Pasar Cimeng, Babinsa Muhadiono dan Satgas Covid 19 Imbau Pengunjung dan Pedagang Patuhi Prokes 5 M

DAERAH

Kasus Perundungan Siswa SMP di Tulang Bawang Barat Berakhir Diversi

DAERAH

Ciptakan Pemilu Aman, Damai dan Lancar, Forkopimda Lambar Gelar Rapat Koordinasi

DAERAH

Menyambut HUT Kab Tubaba ke 13 Penggerak PKK Kecamatan Waykenanga Bagikan Sembako

DAERAH

Danramil 11/Manyaran Bersama Forkopincam Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usi 6-11 Tahun

DAERAH

Polres Tubaba Tetapkan Ibu Tiri Sebagai Tersangka Kekerasan Anak di Bawah Umur

Bandar Lampung

Dandim 0410/Kata Bandar Lampung Terima Kunjungan Forum Kader Bela Negara