Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:17 WIB

Pasutri Penyalahguna Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi pengedar sekaligus Penyalahguna Narkotika jenis shabu di kediamannya di tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB.

“Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri Warga Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Jumat (31/01/2025).

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, Uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp. 200.000,1 (satu) unit handphone merk OPPO V12 warna biru, 1 (satu) buah tas tangan warna merah, 1 (satu) buah botol plastik bekas,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Pj Bupati Lambar Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Warga Suoh dan Bns

Penangkapan terhadap terduga Pelaku Pasutri SR dan AF berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga :  Berkah Pengamanan Prajurit TNI Di Surakarta, Dagangan Pedagang Kecil Laris Manis

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. *(S)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang “Berbagi” di Pasar, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

DAERAH

Melalui Program TMMD, Koramil 02/Banjarsari Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Air

DAERAH

Ikut Lomba Desa Tingkat Kabupaten Lampung Selatan, ini Potensi Desa Panca Tunggal

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Jumat Curhat, Ini Tujuan Utamanya

DAERAH

Brimobda Lampung Bersama Aparatur Tiyuh Penumangan Bersihkan Lingkungan.

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2025-2029

DAERAH

Lagi-lagi Pemerintah Kab Tanggamus Berikan Bantuan Kepada Petugas Kebersihan di Dua Kecamatan

Bandar Lampung

Rayakan Idul Adha 1444 H, Kodim 0410/KBL Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Sesama