Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:17 WIB

Pasutri Penyalahguna Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi pengedar sekaligus Penyalahguna Narkotika jenis shabu di kediamannya di tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB.

“Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri Warga Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Jumat (31/01/2025).

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, Uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp. 200.000,1 (satu) unit handphone merk OPPO V12 warna biru, 1 (satu) buah tas tangan warna merah, 1 (satu) buah botol plastik bekas,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Laksanakan Fogging di Tiyuh Mercubuana

Penangkapan terhadap terduga Pelaku Pasutri SR dan AF berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga :  Warung Angkringan/Hek Jadi Sarana Komsos Yang Efektif Untuk Babinsa Kelurahan Purwosari

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. *(S)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Lebaran, Sertu Kurniawan Bersama Security Gencar Berikan Himbauan Prokes

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terus Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Bid Humas Polda Lampung Laksanakan Supervisi di Tubaba Tekankan Penguatan Peran Humas Sebagai Corong Informasi

DAERAH

Ton Dalmas Kerangka Polres Tubaba Melaksanakan Latihan Dalmas

Bandar Lampung

Bersama Satgas Covid 19 Babinsa Hermanto Imbau Warga Patuhi Prokes di Lokasi Hajatan

DAERAH

Serap Aspirasi Nelayan Banyuwangi, Puan Langsung Minta Menteri KKP Eksekusi

DAERAH

Sembari Membagian Masker, Serka Giminanto Himbau Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan