Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:25 WIB

Polisi Tangkap Pria Dewasa Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Tumijajar

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan seorang Pria Dewasa terduga Pengedar sabu di kediamannya Tiyuh Margo Mulyo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira jam 18.30 WIB.

“Terduga pelaku inisial ANM (30) Warga Tiyuh Margo Mulyo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Sabtu (08/02/2025).

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok merk toracinno yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) bungkus rokok merk Mustang yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dibungkus kertas alumunium foil, 1 (satu) buah kotak sabun merk GIV yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 93 (sembilan puluh tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) unit hp merk redmi note 10s warna hitam,” ujar Jepri.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Melantik 55 Orang PPPK Formasi Tahun 2022

Penangkapan terhadap terduga Pelaku
inisial ANM, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga :  Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL Wujudkan Hunian Layak di Pinang Jaya

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku ANM dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. *(A)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Nikmati Makan Siang Bersama Di Lokasi KBD Tahap III, Cermin Kemanunggalan Dan Keakraban TNI Dan Rakyat

DAERAH

Firsada Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Bandar Lampung

Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Lampung Silaturahmi ke Kantor SMSI

Bandar Lampung

APH Bongkar Skandal Korupsi di Lampung

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian Kodim 0410/KBL Berikan Santunan Kepada Anak Stunting

DAERAH

Puan Apresiasi Sejarah Baru Kepengurusan PBNU Akomodir Perempuan

DAERAH

Babinsa Kepatihan Wetan Cek Prokes Pada PTM Dan Bagikan Masker Gratis di SMKN 8 Surakarta

DAERAH

Buka Bimbingan Manasik Haji, Bupati Novriwan Titip Doa Untuk Tubaba