Penulis: Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi
Lampung : jarilampung.com– Situasi penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah di Provinsi Lampung memang sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja, menyusul rentetan penetapan tersangka dan persidangan sejumlah mantan Kepala Daerah serta pejabat teras sepanjang tahun 2026 ini.
Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang gencar membongkar berbagai skandal korupsi besar di wilayah tersebut.
Kasus korupsi terbesar yang menjerat para pejabat di Lampung baru-baru ini:
1. Kasus Korupsi Sektor Migas (Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024) AD. Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 28 April 2026 atas dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja offshore South East Sumatera yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya. Ditaksir mencapai 17,28 juta USD atau sekitar Rp271 miliar. Rumahnya sempat digeledah dan penyidik menyita aset senilai Rp38,5 miliar. Arinal langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
2. Kasus Suap & Gratifikasi Proyek (Mantan Bupati Lampung Tengah) AW. Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait pengaturan pemenang tender pengadaan barang dan jasa dengan meminta komisi (fee) sebesar 15–20% dari para rekanan proyek. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada akhir April 2026, ia didakwa menerima suap Rp500 juta dan gratifikasi mencapai Rp7,35 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar utang kampanye.
3. Kasus Korupsi Rekrutmen Honorer (Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah) WA. Diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Juli 2026 atas dugaan korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Terkait rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro yang bertentangan dengan UU ASN, dengan taksiran kerugian negara akibat penggajian dari APBD sebesar Rp7,38 miIiar.
4. Kasus Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara. Tiga pejabat aktif, termasuk AA (Mantan Sekretaris DPRD / Plh Sekda Lampung Utara), IF (Bendahara), dan F (Kasubbag Evaluasi). Didakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Juli 2026 atas penyimpangan pengunaan anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022 melalui berbagai kegiatan fiktif. Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp2,98 miliar.
5. Kasus Korupsi Kawasan Hutan Way Kanan (Skala Nasional). Diambil alih oleh Kejaksaan Agung sejak Mei 2026 karena kompleksitasnya yang tinggi. Dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi penting, termasuk dua mantan Bupati Way Kanan (RAZ dan BZ). Kejaksaan telah menyita uang pemulihan kerugian negara yang nilainya fantastis hingga Rp1 triliun, meski penetapan tersangka resmi masih terus bergulir.
Melihat situasi birokrasi Lampung yang rawan, KPK memberikan peringatan keras kepada jajaran Pemprov Lampung pada Juli 2026. KPK menyoroti ada sekitar 8.000 bidang tanah aset daerah yang belum bersertifikat, yang dinilai sangat rawan disalahgunakan atau memicu konflik korupsi baru jika tidak segera ditertibkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sebelumnya telah mengingatkan secara tegas agar pemerintah daerah membatasi atau menolak pemberian hibah ke instansi vertikal karena rawan memicu timbal-balik atau posisi tawar (bargaining) non-prosedural. (*/JERAT)







