Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang Pria Dewasa Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap dua orang Pria Dewasa miliki narkoba jenis Sabu di sebuah di jalan poros tiyuh Mulyo jadi Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial G (46) pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat dan GW (34) pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, kata Plh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K, MM melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Selasa (11/02/2025).

Baca Juga :  Terlibat Dalam Transformasi PDI Menjadi PDIP, Perjuangan TPDI Takkan Dilupakan

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Shabu yang dilapisi kertas aluminium foil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3x warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, 1 (satu) buah senjata tajam, 1 (satu) buah tas selempang merk young warna hitam.” ujar Jepri.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di jalan tiyuh Mulyo jadi Kec.Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga :  Polres Tubaba Pengamanan Ketat Debat Publik Pilkada tahun 2024

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku G dan GW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951”. *(A)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Bagikan 14.000 Paket Sembako Gratis

DAERAH

Ari Irawan SH Silahturahmi Dikediaman Rumdis PJ.Bupati Tubaba

Bandar Lampung

Antisipasi Kebanjiran Babinsa Kelurahan Kaliawi Bersama Seluruh Lapisan Masyarakat Melakukan Gotong Royong

DAERAH

Gandeng Tim Saberling, Babinsa Kelurahan Keprabon Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Begini Tugas Dan Tanggung Jawab Seorang Babinsa Di Wilayah

DAERAH

Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

DAERAH

Banggakan Kedua Orang Tua Dan Asal Sekolah, Putri Pertama Serma Widhi Anugrah Bagus Irianto Ikuti Jambore Nasional XI tahun 2022 di Buperta Cibubur Jakarta Timur

DAERAH

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat