Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:03 WIB

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APB Tiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APB Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Baca Juga :  Pelayanan Samsat Polres Tubaba Wujud Kepedulian Polri Berikan Kemudahan bagi Masyarakat

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APB Tiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APB Tiyuh Suka Jaya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan, Anggota Koramil 410-01/Panjang Lakukan Pembinaan Rutin Saka Wira Kartika

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APB Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres .

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
*(A)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bebagai Macam Menu Kuliner Baru Ada di Caffee Coffee Qabung Pasar Pulung Kencana

DAERAH

Kapolres Tulang Barat pimpin gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023

DAERAH

Polres Tubaba Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Hadiri Rapim Kodam IV/Diponegoro

Bandar Lampung

Danramil 410-02 TBS Hadiri Pelantikan Oengurus Daerah KAMMI terpilih Periode 2022-2023 Bandarlampung

DAERAH

Parosil Mabsus Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Bandar Lampung

Apel Tiga Pilar Bukti Nyata Kesiapan TNI, Polri Dan Pemkot Dalam Menjaga Kamtibmas Di Bandar Lampung

DAERAH

Lokakarya Moderasi Beragama, M. Firsada Minta Jaga Kerukunan Antar Umat