Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:03 WIB

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APB Tiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APB Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Baca Juga :  Bupati Egi Ajak PT Hakaaston Kolaborasi, Program CSR Siap Sentuh Masyarakat Lampung Selatan

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APB Tiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APB Tiyuh Suka Jaya.

Baca Juga :  Kejari Tubaba : Korupsi Musuh Bersama

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APB Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres .

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
*(A)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penandatanganan Kerjasama BSSN Dengan Pemkab Lampura

DAERAH

Kepala Tiyuh Pulung Kencana Mendapatkan Apresiasi Dari Berbagai Pihak

DAERAH

Persiapan HUT APEKSI Ke-22, Walikota Eva Dwiana Kunjungan Silaturahmi Ke Kemenpan RB

Bandar Lampung

Camat Sukabumi Berikan Apresiasi Kepada Babinsa Koramil 410-01/Panjang

Agama

Bupati Lambar Berikan Apresiasi Kepada Ust Teguh Prastio

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nilai Rp. 3,9 M Dinas BMBK Lampung Tengah Ke KEJATI Lampung

DAERAH

Masyarakat Tiyuh Panaragan Tidak Puas Atas Perdamaian Oknum PSHT

DAERAH

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang anak laki-laki diamankan di Polres Tubaba