Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:51 WIB

Seorang Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Polres kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Bupati Lambar Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Masa Bhakti 2022-2027

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan Ke-77, Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Bendera Dan Ziarah Nasional

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Cegah Gangguan Kamtibmas Dihari Libur Iptu Hendra Wijaya Patroli Cegah C3

DAERAH

Pimpin Pelaksanaan Pemeliharaan Tanaman Pohon, Danramil 01/Laweyan Terjun Langsung Ke Lapangan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Jumat Curhat di SMAN 1 Tumijajar

DAERAH

Serka Junaidi Aktif Cek Prokes Pada Masa PPKM di Wilayah Binaan

DAERAH

Komsos Adalah Metode Babinsa Laweyan Dekati Warganya

DAERAH

Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres Beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Melakukan Pelatihan PBB di SMAN.7 Bandar Lampung

DAERAH

Mencintai Kekayaan Alam dan Budaya Indonesia, Paskibraka Lampung Barat Berkunjung Ke Beromo