Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:15 WIB

Polres Kab Tubaba Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jarilpung.com-Tubaba:
Polres Tulang Bawang Barat gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecandu Narkotika.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., MH mengatakan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba.
“Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban”, ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Performa Mobil Dinas Patroli Agar Siap Dioperasikan, Anggota Kodim 0410/KBL Lakukan Harwat

Lanjutnya Kasat Narkoba, Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan.

“Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan”, paparnya.

Dalam penyampaian Kasat, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Cetak Kedisiplinan Generasi Muda, Babinsa Koramil 410-02/TBS Latih PBB Pelajar SMAN 14

“Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika”, cetusnya.

(A/R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tim Post Audit Kodam II/Sriwijaya Laksanakan Wasrik Di Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung

FPII Lampung Adakan Rakerda Akhir Tahun Evaluasi Kinerja Upaya Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik

DAERAH

Melalui Pengajian Rutin, Babinsa Koramil 06/Batuwarno Manfaatkan Komsos Dengan Warga

DAERAH

Tanpa Ragu, Babinsa Kelurahan Banjarsari Terjun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

DAERAH

Bersama Petugas Kesehatan, Babinsa Koramil 01/Wonogiri Terus Berikan Sosialisasi Pentingnya Penerapan Protekes

DAERAH

Kunker Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, S.H, S.Hum, LL.M,di Lampung Barat

Bandar Lampung

Peringati Isra’ Mi’raj, Dandim 0410/KBL : Eratkan Persatuan Bangsa, Wujudkan Pemilu Damai

DAERAH

Perbarui Data Wilayah, Sertu Sunarto Laksanakan Puldata Ter di Kelurahan Kampung Baru