Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Satresnarkoba Polres Tubaba Mengamankan Seorang Pria Membawa Narkoba Jenis Sabu

Tubaba: jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu pada hari Kamis malam, Tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut dengan inisial NK (29) Wiraswasta, Warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat. Sabtu (09/08/2025).

“Penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan informasi yang diberikan dari masyarakat kemudian anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba dilingkungan tersebut, pada hari Kamis malam, Tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penindakan di sebuah rumah milik tersangka di Kelurahan Panaragan Jaya.

Baca Juga :  Sosialisasi Administrasi Pendaftaran ‎Nikah di KUA Kecamatan Suouh, Lampung Barat ‎

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ada didalam genggaman tangannya dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo didalam saku celananya, kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan didalam rumah yang dihuni oleh pelaku dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 2 (dua) lembar kertas aluminium foil, 3 (tiga) buah sendok sabu dari pipet, 2 (dua) buah selang pipet yang disimpan oleh pelaku dalam ruangan gudang didalam rumah pelaku,” jelas Akp Jepri.

Baca Juga :  "Sinergi TNI, Pemerintah, dan Masyarakat Semarakkan Jalan Sehat HUT ke-344 Kota Bandar Lampung"

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidaer Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah. *(A)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menjelang Nataru Gencar Patroli

DAERAH

Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

DAERAH

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Bersama Tim Vaksinator Sambangi Rumah Warga

DAERAH

Harapan Bupati Parosil: Kecamatan Kebun Tebu Harus Lebih Baik, Lebih Maju

DAERAH

Bupati Lambar Bawa Usulan Strategis ke Kementerian PU, Perjuangkan Infrastruktur Pendidikan Hingga Pembangunan Irigasi

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Acara Sholawatan di Lapangan Kelurahan Panaragan Jaya

DAERAH

Babinsa Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Festival Kuliner Solo

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengikuti Lomba Membuat Nasi Goreng Meriahkan HUT ke -32