Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:07 WIB

Dr. Yusdiyanto: Integritas, Reputasi, dan Kompetensi Jadi Modal Utama Advokat

BANDAR LAMPUNG : jarilampung.com–—
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung sekaligus Dewan Pemeriksa Etik Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia, Dr. Yusdiyanto, menegaskan bahwa integritas, reputasi, dan kompetensi merupakan modal utama yang wajib dimiliki seorang advokat dalam menjalankan profesinya.

Penegasan tersebut disampaikan Yusdiyanto saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi yang berlangsung di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Sabtu (23/5/2026).

Dalam pemaparannya, Yusdiyanto menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan yang berorientasi pada kepentingan litigasi, melainkan profesi mulia (officium nobile) yang menuntut tanggung jawab moral, intelektual, dan etika secara bersamaan.

“Modal utama advokat adalah integritas, reputasi, dan kompetensi. Tanpa integritas, ilmu hukum dapat kehilangan arah. Tanpa reputasi, kepercayaan publik akan runtuh. Dan tanpa kompetensi, advokat tidak akan mampu memperjuangkan keadilan secara profesional,” tegasnya di hadapan peserta PKPA.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Prokes, TNI-Polri Dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wuryantoro Kompak Gelar Operasi

Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta. Suasana kelas terlihat hidup dan interaktif karena penyampaian materi dilakukan secara komunikatif, sistematis, dan mudah dipahami.

Diskusi antara pemateri dan peserta pun berlangsung dinamis, terutama saat membahas tantangan etik dan profesionalisme advokat di tengah perkembangan hukum dan politik nasional.

Yusdiyanto juga mengingatkan bahwa seorang advokat memiliki posisi strategis dalam sistem penegakan hukum Indonesia.

Karena itu, advokat dituntut tidak hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga memiliki keberanian moral dalam menegakkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, tantangan profesi advokat saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, independensi, dan akuntabilitas penegak hukum.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gelar Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri Jaga Kondusifitas Wilayah

Oleh sebab itu, calon advokat harus membangun karakter profesional sejak mengikuti pendidikan profesi.

“Jadilah advokat yang profesional, menjaga marwah organisasi, serta tetap berdiri pada prinsip kebenaran dan keadilan,” pesannya.

Diketahui, Dr. Yusdiyanto merupakan salah satu akademisi dan pakar Hukum Tata Negara terkemuka di Lampung.

Selain aktif mengajar di Fakultas Hukum Unila, ia juga dikenal luas sebagai pengamat hukum dan politik yang kritis terhadap berbagai persoalan pemerintahan daerah maupun kebijakan publik.

Pandangan-pandangannya kerap menjadi rujukan dalam diskursus hukum dan demokrasi, terutama terkait tata kelola pemerintahan, konstitusi, serta etika penyelenggara negara. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolda Lampung Apresiasi Polres Kab Lamsel Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Tarmidi Hadiri Kegiatan Musrenbang di Tingkat Kelurahan Tanjung Raya

DAERAH

Bupati Parosil Perkuat Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Lampung, Dorong Perlindungan Produk Hukum dan Kekayaan Intelektual Daerah

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Wujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Masyarakat

DAERAH

Dua Proyek SPAM dikerjakan CV. Putri Menggala Bersatu Kuat Dugaan Sarat Penyimpangan

DAERAH

Gubernur Lampung dan Waka Polda Lampung Kunjungan Kerja di Kabupaten Tulang Bawang Barat

DAERAH

Satbinmas dan Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat Hadir dalam Katpuan Daring Mabes Polri Gelombang III

DAERAH

DIDUGA SARAT PENYIMPANGAN, PENGELOLAAN DANA DESA PEKON MAJA TAHUN 2025 DIMINTA DIAUDIT APARAT PENEGAK HUKUM