Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Tiri

Tubaba: jarilampung.com——
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua tiri, yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib .

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan merupakan orang tua tiri inisial BS (55) buruh tani/perkebunan, Warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/193/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 04 Agustus 2025.

Kronologis Kejadian pada Korban CAP (17), Tidak bekerja,Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula pada Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, saat korban meminta pijatan kepada pelaku yang merupakan ayah tirinya. Pelaku yang tinggal di Tiyuh Pulung Kencana datang ke rumah korban di Tiyuh Kagungan Ratu, lalu memijit korban di kamar. Setelah itu, pelaku meraba dan memaksa korban bersetubuh dengan ancaman akan menceraikan ibu korban dan tidak memberi nafkah jika korban menolak Aksi serupa kembali dilakukan berulang sehingga perbuatan sebanyak 7 kali, Sehingga Korban Merasa trauma, Atas dasar laporan dari orang tua korban, perkara ini dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Pemuda asal Gunung Batin Ditangkap Polisi karena Mencuri Jam Tangan di Tubaba

“Kronologis penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya, Pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 7 kali. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.” ujar H.Tosira, Jumat (14/08/2025).

Baca Juga :  Bupati Parosil Ajak Warga “Bersih Kampung, Bersih Hati” Lewat Pengajian Akbar dan Bersih Desa di Sukamarga

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan BS sebagai tersangka.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. *(S)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Laksanakan Perintah Dandim Pengaman di Lampung City Mall

DAERAH

PD AMPG Way Kanan Gelar Rakor Persiapan Muscam Partai Golkar se-Kabupaten Way Kanan

DAERAH

Puan: Jangan Ada Kompromi untuk Prokes Karantina !!!

Bandar Lampung

Eratkan Sinergitas TNI-Polri, Puluhan Anggota Polres Beri Kejutan HUT TNI Ke-78 di Kodim 0410/KBL

DAERAH

Pasca Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Beri Arahan Perdana Kepala OPD

DAERAH

SAKSI AHLI : PPJB SARUSUN SEMESTINYA DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS

DAERAH

Ribuan Warga Serbu Fun Run Lamsel Fest 2025, Bupati Egi dan UKP Zita Anjani Lari Bareng Bersama Peserta

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Gelar Acara Tradisi Pelepasan Prajurit