Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Lakukan Pendampingan Kepada FKTP

Lampung: jarilampung.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali merealisasikan tugas dan tanggungjawabnya melalui pendampingan hukum berupa sosialisasi kepatuhan badan usaha dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS kesehatan dan sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dalam mendukung program prioritas nasional pada wilayah kota Bandar Lampung.

Acara yang dipusatkan di Ballroom Hotel Tulipe Bandar Lampung, pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kehadiran BPJS kesehatan diharapkan mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Program Prioritas Nasional yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS Kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat. Namun dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan di lapangan, salah satunya berupa belum maksimalnya pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Kondisi tersebut mengakibatkan pasien tidak mendapatkan hak pelayanan yang semestinya,.

Baca Juga :  Musorkab IV, Bupati Parosil: Harus Menjadi Momentum Kebangkitan Olahraga Bukan Hanya Seremonial

Tidak hanya itu, kegiatan pendampingan hukum terkait dengan Pengasawan dan kepatuhan Badan Usaha Terhadap BPJS Kesehatan ini sesuai dengan mandatori dari Inpres nomor 01 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial dengan tujuan badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait dengan objek kepatuhan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 meliputi : kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran, serta mengetahui sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS kesehatan.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Pimpinan Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Kasubsi pertimbangan Hukum bidang Datun, Petugas Pemeriksa BPJS Bandar Lampung, serta hadir 50 (Lima puluh) badan usaha yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat I (FKTP).

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Pimpinan Cabang BPJS Kota Bandar Lampung dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasi Datun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan.SH.,MH dan kasubsi timkum Meilita Hasan, SH.,MH, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Cabang Bandar Lampung.

Baca Juga :  Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kegiatan ini juga dilakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, guna memperbaiki layanan kesehatan untuk mendukung implementasi Program Prioritas Nasional point ke-7 yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.

Sebagai informasi, setelah terlaksananya kegiatan ini akan direalisasikan agenda sosialisasi kepada seluruh pihak rumah sakit se-Kota Bandar Lampung selaku penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat lanjut, sebagai bentuk perwujudan pendampingan hukum Kejari Bandar Lampung sesuai dengan perintah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) perihal pelaksanaan kegiatan rencana aksi nasional (Renaksi) 2025 tanggal 22 Mei 2025. Point 2 butir ke – 3 program peningkatan pelayanan kesehatan sebagai wujud melaksanakan visi dan misi asta cita Presiden dan Wakil Presiden RI. (*)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

4 Parpol Kompak Nyatakan Berkas Bacagub Hanan A.Rozak Lengkap

DAERAH

Empat Anggota Polres Tulang Bawang Barat di PTDH, Ini Penyebabnya

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Bergotong Royong Bersama Warga Bersihkan Saluran Air

DAERAH

Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif, Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

DAERAH

Aksi Nyata! Bupati Egi dan Kajati Tanam Jagung Bareng, Demi Ketahanan Pangan & Kesejahteraan Petani

DAERAH

Rumah Warga di Jalan Kemiling Raya, Tulangbawang, Nyaris Roboh Diterjang Hujan dan Irigasi Jebol

DAERAH

Awal Tahun Baru, Babinsa Punggawan Laksanakan Pengecekan PPKM Level 2 di Pertokoan

DAERAH

Novi Linda Resmi Jadi Anggota DPRD Kab Tubaba