Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Dorong Optimalisasi SP4N-LAPOR untuk Layanan Publik yang Lebih Transparan

LAMSEL: jarilampung.com– –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi tata cara Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana, itu bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR agar menjadi kanal utama bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan atas layanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos, M.M., serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Hasan, S.E., selaku Pejabat Pusat Penerangan Kemendagri, yang memberikan pemaparan mengenai tata kelola pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra dan Kesbangpol, DPP KAMPUD Penuhi Jadwal Wawancara Di Kejari Lampung Tengah

 

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Novi Riantina, S.E., M.M., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi kepada para admin SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah dan 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan public melalui pengaduan SP4N-LAPOR,” ujar Novi.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Anton Carmana menegaskan bahwa SP4N-LAPOR menjadi implementasi dari kebijakan ‘No Wrong Door Policy’, yang memastikan setiap pengaduan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Baca Juga :  Lokakarya Moderasi Beragama, M. Firsada Minta Jaga Kerukunan Antar Umat

“Melalui sistem ini, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung, dan pemerintah wajib menindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Anton.

 

Ia juga mengingatkan agar seluruh peserta memahami prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan secara menyeluruh, mulai dari penerimaan, tindak lanjut, hingga pelaporan akhir sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

“Mulai dari proses awal hingga pelaporan, semuanya harus dilakukan secara terstruktur dan terbuka,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Anton menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Lampung Selatan atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” kata Anton Carmana. (S)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Manunggal TNI Bersama Rakyat, Babinsa Selalu Hadir Ringankan Beban Warganya

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Tanam Seribu Pohon di Taman Wisata Kehati, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

DAERAH

Upacara HAB ke-80 Kemenag RI di Gedung Surian, Momentum Perkuat Kerukunan dan Pendidikan Keagamaan

DAERAH

Sembari Komsos, Babinsa Himbau Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan

DAERAH

Jalan Mulus, Ekonomi Tumbuh: Bupati Egi Resmikan Akses Bumi Daya-Trimomukti

DAERAH

Rapat Paripurna Pelantikan DPRD Terpilih Kabupaten Tulangbawang Barat

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Peresmian Kampung Pancasila di Tiyuh Panaragan jaya Utama

DAERAH

Program Baru Bupati Egi, Bikin Warga Lebih Sejahtera Lewat Agro Eduwisata