Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Heboh….Mantan Napi Kasus Penipuan Menjabat Ketua CSR Lampung Selatan

Lampung Selatan: jarilampung.com-
Penunjukan Akbar Bintang Putranto (ABP), seorang mantan narapidana kasus penipuan proyek dan jabatan senilai Rp 2,6 miliar, sebagai Ketua Forum CSR Kabupaten Lampung Selatan oleh Bupati Radityo Egi Pratama, memicu badai kritik, dilansir dari laman ungkap.id–

Informasi ini pertama kali mencuat dan menjadi sorotan tajam media ini berdasarkan investigasi mendalam dan sumber terpercaya.

Skandal Memalukan: Dari Penjara ke Jabatan Strategis?
Menurut sumber terpercaya penunjukan ABP, yang sebelumnya dikenal sebagai orang dekat mantan Bupati Nanang Ermanto, menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan transparansi pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Ini adalah tamparan keras bagi masyarakat Lampung Selatan. Bagaimana mungkin seorang mantan napi kasus korupsi bisa dipercaya mengelola dana CSR?” ujar Sumber yang diwawancarai media ini.

Kilasan Balik: Jejak Kelam Sang Ketua CSR

Media ini menelusuri rekam jejak ABP, yang pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 15 September 2023 atas kasus penipuan. Setelah bebas, ABP bergabung dengan tim pemenangan Egi-Syaiful dalam Pilkada 2024.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Ringkus Remaja terduga pengedar sabu

Sumber media ini menyebutkan bahwa keterlibatan ini menjadi ‘tiket’ bagi ABP untuk menduduki jabatan strategis sebagai Ketua Forum CSR.

LBH Al Bantani: “Egi-Syaiful Merusak Citra Pemerintah!”

Ketua Umum LBH Al Bantani, Dr. H. Januri S.Pd., SH.,MH, kepada awak media mengecam keras penunjukan ABP.

“Ini adalah preseden buruk. Bupati Egi Pratama seolah tidak peduli dengan moralitas dan etika. Menunjuk mantan napi sebagai Ketua CSR sama saja dengan merusak citra pemerintahan Egi-Syaiful,” tegas Januri
Investigasi media mengungkap dugaan Korupsi Lain.

Sumber mendapatkan informasi bahwa ABP juga telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Lampung atas dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LBH Al Bantani (nomor pengaduan B/688/II/2025/Res.3/Reskrimsus tertanggal 28 Februari 2025), namun tidak pernah hadir secara kooperatif. Sejumlah media masih terus menggali informasi terkait kasus ini.

Baca Juga :  Menembus Awan di 1.281 MDPL! Misi Zita Anjani Eksplorasi Gunung Raja Basa untuk Wisata Daerah: You Did It!

Putusan Pengadilan: Bukti Kejahatan ABP

salinan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang (Nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk) yang membuktikan bahwa Akbar Bintang Putranto bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam pasal 378 tentang penipuan.

Dana Rp 2,6 Miliar Menguap: Kemana Larinya?

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa tanda terima uang senilai total Rp 2.571.500.000 yang diterima dari berbagai pihak dan digunakan untuk keperluan pribadi serta orang lain. Sejumlah media akan terus menelusuri kemana aliran dana tersebut.

Ketika media melakukan upaya konfirmasi kepada Akbar Bintang Putranto Melalui Pesan Singkat Whats app “Namun, Hingga berita ini di terbitkan. ABP hanya menanggapi dengan satu kata : Siap,” ujarnya. (TIM)

 

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar gandeng kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

DAERAH

Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops

DAERAH

Semangat Pantang Kendur, Koramil 04/Jebres Bersama Masyarakat Bahu Membahu Selesaikan Sasaran Fisik KBD

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Serda Agus Komsos Dengan Sekretaris Kelurahan Bumi

DAERAH

Rektor UMITRA, Armalia Reny, Menerima Penghargaan Internasional

DAERAH

Ungkap Kasus Curat, Polres Tubaba Amankan Satu Pelaku

DAERAH

Demi Kelancaran Dan Keamanan, Babinsa Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Desa Semin

DAERAH

Ada Apa Babinsa Kelurahan Jajar Kunjungi Swalayan Superindo, Ini Jawabannya