Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:20 WIB

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri

Tubaba: jarilampung.com–
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian toko sembako milik korban Dimas Rahmadhani (24) di Pasar Unit 6 tiyuh Kibang Budi Jaya, Kec. Lambu Kibang, Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam perkara itu, Polisi menangkap seorang tersangka Tri Purmanto (25) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, pelaku merupakan anak buah atau karyawan korban, pelaku tahu seluk beluk toko sehingga pelaku menggambil sejumlah uang tunai.

Tak hanya sekali, pelaku mencuri ditempat sama, sebab menurut korban, tokonya telah 3 kali kehilangan uang di dalam laci meja toko korban berdasarkan CCTV yang berada di dalam Tokko korban, Uang tunai yang digasak tersangka sebanyak Rp 5 juta,

Baca Juga :  Police Goes To School : Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Imbauan di SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, tersangka Tri Purmanto ditangkap saat berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya di depan warung “Pak Jadi”, terang Kapolsek Rabu 21 Februari 2024.

Iptu Amaludddin menjelaskan, kronologis kejadian tersebut diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat Korban sedang mengecek CCTV yg berada di dalam Toko, terlihat diduga pelaku seorang karyawan toko An. Tri Purmanto mengendap-endap mendekati meja kasir dan mengambil Uang yang berada di laci meja kasir tersebut kemudian uang tersebut oleh pelaku dimasukan kedalam kantong saku celananya, dari jejak rekaman Cctv pelaku lebih dari 1 kali melakukan pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta sehingga melapor ke Polsek Lambu Kibang,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemendagri Tekankan Daerah Percepat Realisasi APBD serta Tidak Ragu Laksanakan Kegiatan dan Anggaran

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lambu Kibang. Terhadapnya dijerat pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.*(A)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Salurkan Bantuan 336 Paket Sembako Untuk Karyawan PT San Xiong Steel Indonesia

DAERAH

Parosil Mabsus Panjatkan Doa Bersama Dengan Masyarakat Talang Kuningan Untuk Kedamaian Lampung Barat

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Melakukan Upaya Peningkatan Ketertiban dan Keamanan

Bandar Lampung

PSMTI, SMSI, dan Denpomal Lampung Berbagi Kasih kepada Anak-Anak Panti Asuhan Bussaina

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Garjas Periodik dan UKP Periode 1 Oktober 2023

DAERAH

Siaga Tempur Bencana! Polres Tulang Bawang Kerahkan Pasukan Elit ‘On Call’, Pastikan Keselamatan Rakyat

Bandar Lampung

Perkokoh Sinergitas, Dandim 0410/KBL Kunjungi DPRD Kota Bandar Lampung