Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 20 November 2025 - 20:01 WIB

Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pembahasan Upaya Hukum Praperadilan

Tubaba: jarilampung.xom—— Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pembahasan upaya hukum praperadilan”, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tubaba tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Para PJU dan Para Kapolsek Jajaran beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Dosen Universitaa Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Hakim PN Menggala Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Pelayanan SIM dan Samsat di Polres Tubaba Diliburkan Selama Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, S.H.,M.H yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional serta Pembahasan upaya hukum praperadilan.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan

“Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Tubaba Iptu Dian Purnama menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pembahasan upaya hukum praperadilan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya. *(S)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan Donasi untuk Pembangunan Kembali TPA Sunan Bonang

DAERAH

Kecamatan Ketapang Menggelar Musrenbang RKPD Lamsel 2025

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022

DAERAH

Mengenal Sosok Arxyad911 Influencer asal Yogyakarta

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Sigap Respon Laporan Masyarakat

DAERAH

Salah Satu Implementasi Pembinaan Teritorial, Ini Yang Dilakukan Babinsa Bulurejo

DAERAH

Kisah Inspiratif Zullensa Content Creator Muda Idola Gen Z

Agama

Bupati Lampung Barat Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Pekon Tembelang