Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 20 November 2025 - 20:01 WIB

Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pembahasan Upaya Hukum Praperadilan

Tubaba: jarilampung.xom—— Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pembahasan upaya hukum praperadilan”, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tubaba tentang penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut hadir Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Para PJU dan Para Kapolsek Jajaran beserta para peserta yang tersprin dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Adapun narasumber utama dalam acara ini yaitu Dosen Universitaa Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Hakim PN Menggala Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing,S.H.,M.H.

Baca Juga :  Pj.Bupati Lambar Ajak Seluruh Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya Secara Demokratis

Susunan kegiatan dimulai dengan absensi peserta pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan pembukaan oleh Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H. Acara kemudian diisi dengan penyampaian materi oleh Dr. Benny Karya Limantara, S.H.,M.H dan Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, S.H.,M.H yang memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan dan substansi baru dalam KUHP Nasional serta Pembahasan upaya hukum praperadilan.

Selain itu, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan narasumber, di mana berbagai isu aktual dan penerapan pasal-pasal baru dibahas secara rinci. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  Upaya Bupati Mensejahterakan Masyarakat Lampung Barat

“Melalui kegiatan ini, Kasikum Polres Tubaba Iptu Dian Purnama menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah “Agar seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pembahasan upaya hukum praperadilan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya. *(S)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puan Maharani Bakal Pecahkan Rekor Perempuan Pertama Dunia yang Duduk Sebagai Ketua Parlemen

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Serpas Pam TPS Pemilu Tahun 2024

Bandar Lampung

Hanan A Rozak Menggelar Bimtek Pengelolaan dan Peningkatan Nilai Ekonomis Sampah di Bandar Lampung

DAERAH

Sidokkes Polres Tubaba Lakukan Pengecekan Kesehatan Rutin kepada Seluruh Personil Polsek Lambu Kibang

DAERAH

Police Goes To School : Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Imbauan di SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah

DAERAH

Perkuat Tata Kelola dan Nilai MCSP KPK, Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat

DAERAH

Terima Audensi KPU Kab. Tulang Bawang Barat, Kapolres: Jaga Integritas dan Sinergitas

DAERAH

Warga Tiyuh Bujung Dewa Menerima Bantuan Pupuk Gratis