Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:32 WIB

Pelayanan SIM dan Samsat di Polres Tubaba Diliburkan Selama Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri

Tubaba: jarilampung.com–
Dalam rangka menyambut libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 H, pelayanan publik di Polres Tubaba mengalami penyesuaian. Mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan perpajakan di Samsat akan diliburkan untuk sementara waktu.

Kasat Lantas Polres Tubaba Akp Fony Salimubun, S.H, M.H. mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I,K., M.I.K, mengimbau masyarakat yang memiliki SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis pada periode libur tersebut agar tidak khawatir. “Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 8 hingga 15 April 2025 sedangkan untuk proses perpanjangan STNK pada 8 dan 9 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan,” jelas
Akp Fony pada Jumat (29/3/2025).

Baca Juga :  Dampingi Korban Lakalantas, DPP KAMPUD Kirim Surat Tindaklanjut ke PT. KAI Divre IV Tj Karang

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal perpanjangan dokumen kendaraan mereka dengan baik. Akp Fony juga mengingatkan agar masyarakat tetap tertib berlalu lintas serta memanfaatkan kesempatan perpanjangan setelah libur dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, Akp Fony menegaskan bahwa meskipun layanan administrasi seperti penerbitan SIM dan pengurusan pajak kendaraan di Samsat sementara dihentikan, pelayanan kepolisian lainnya tetap berjalan seperti biasa. “Kami tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode libur dan cuti bersama ini. Personel kepolisian akan tetap disiagakan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya di jalur mudik dan tempat wisata,” tambahnya.

Baca Juga :  PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

Ia juga mengimbau kepada para pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh selama libur panjang agar memastikan kelengkapan dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu setelah libur untuk segera mengurus perpanjangan dokumen kendaraan guna menghindari antrean panjang. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM dan STNK setelah libur berakhir agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Akp Fony Salimubun, S.H, M.H. *(s)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Tubaba Terima Bantuan 30 Unit Bak Sampah dari Menteri Lingkungan Hidup

DAERAH

Kunjungan Kerja Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Tulang Bawang Barat ke Polsek Tumijajar

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Baru Universitas Slamet Riyadi

DAERAH

Perguruan Silat Dan Beladiri Berkumpul Di Makoramil 03/Ngadirojo, Ada Apa ??

DAERAH

Peduli Warga Terdampak Covid-19, Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Bagikan Sembako Gratis Kepada Warga

DAERAH

DPD Nasdem Tubaba Buka Pendaftaran Bacabup dan Wacabub Untuk Pilkada 2024

DAERAH

Asisten Satu Bayana, Buka SosBimtek Pengelola Data Statistik Sektoral dan SDI Tubaba

DAERAH

Ingatkan Warga Pentingnya Penerapan Protkes, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Batuwarno Turun Ke Pasar