Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:29 WIB

Polres Tuba Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial NS (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Rabu (20/10/2021), pukul 13.00 WIB, di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, karena telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.

“Rabu siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (22/10/2021).

Lanjut AKP Wido, akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda tersebut, korban berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang hamil 7 bulan.

Baca Juga :  Nukman: PNS Harus Memahami Poksi dan Tugas Serta Menjunjung Tinggi Kedisiplinan

Kasat menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.

“Di dalam kamar, pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku. Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Berkunjung ke Kab Tubaba

Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas kami ternyata pelaku ini mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli korban hingga hamil.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (R)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat lantas Polres Tubaba Police Goes to School Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Tumijajar

DAERAH

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang Pria Dewasa Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

DAERAH

Terkejut..!! Sugiyatmi Tak Menyangka Babinsa Kodim 0735/Surakarta Masuk Dapur Miliknya

DAERAH

Mengenal Raya Trader & Pengusaha asal Bojonegoro

Bandar Lampung

Tingkatkan Kedisiplinan dan Loyalitas, Peltu Mansyah Berikan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Baru Salurkan BLT- DD Kepada 24 KPM Tahun 2024

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pelantikan Peratin di Dua Kecamatan periode 2022-2028

Bandar Lampung

Safari Ramadhan di Bandar Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Membangun Daerah