Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:37 WIB

Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curat di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Adapun identitas dari pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial RA (18), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (28/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya J yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 08.00 WIB, di bangunan milik Ali Hasan yang ada di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tubaba Buka Acara HUT IBI ke-74, Apresiasi Peran Strategis Bidan

Saat itu korban Suhartono (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bangun pagi dan bersiap untuk bekerja di bangunan milik Ali Hasan. Korban lalu hendak mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi, lalu korban bertanya kepada temannya apakah ada orang yang membawa jerigen berisi solar dan dijawab oleh temannya tersebut tidak ada. Kemudian korban bersama-sama dengan pekerja lainnya berusaha mencari jerigen berisi solar tetapi tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni Kukuhkan Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Indonesia

Berbekal laporan dari korban, lanjutnya petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku curat di bangunan milik Ali Hasan tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap. Pelaku ini juga mengaku bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain.

Saat ini petugas kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Acara Peresmian Gedung Layanan RSUD Abdoel Moeloek

DAERAH

Amankan Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Daerah Personil Polres Tubaba Lakukan Apel Pengamanan

DAERAH

Diarak di Atas Bade 24 Meter, Bupati Radityo Egi Bawa Mimpi Besar Balinuraga Jadi ‘Penglipuran’ Kedua pada 2027

DAERAH

Menko Perekonomian RI dan Gubernur Lampung Menghadiri ARB Panen Perdana Padi Gogo

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila

DAERAH

Kader Golkar Jalan Sehat Bersama Masyarakat Dalam Rangka Memperingati HUT Partai Golkar ke- 58

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Salurkan BLT Dana Desa ke 5 KPM, Periode Januari-Mei 2026

DAERAH

Profil Andi Amin, Profesional Fotografer Asal Nunukan Kalimantan Utara