Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 27 September 2026 - 18:21 WIB

Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila

Tubaba: jarilampung.com——
Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus dan menangkap Pelaku Penyebaran Vidio asusila pada Hari Kamis Tanggal 24 September 2026.

Sebelum ditahan pelaku pelaku terlebih dahulu di periksa sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Tubaba.

Pelaku berinisial RS (27) Warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H.membenarkan terkait telah dilakukannya penahanan dan penetapan tersangka terhadap pelaku penyebaran vidio pornografi yang terjadi pada Pada hari Jumat Tanggal 18 September 2026 lalu.

Baca Juga :  Koramil 410-01/Panjang Bergotong Royong Bersama Warga Bersihkan Saluran Air

Penahanan terhadap pelaku berdasarkan LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 22 September 2026.

“Saat ini pelaku telah kita tahan di Rumah Tahanan Mapolres, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran vidio pornografi terhadap Korban SR Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelasnya. Minggu (27/09/2026).

Adapun kronologis kejadian imbuh Akp Juherdi, menurut korban pada Hari Jumat Tanggal 18 September 2026 sekira Pukul 02.40 Wib, keluarga korban yang berada di Tiyuh Penumangan Baru mendapat pesan WhatsApp berupa vidio yang berisi adegan asusila antar korban dan pelaku yang sebelumnya memiliki hubungan yang diduga dilakukan oleh Pelaku.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika di Dente Teladas

“Selain keluarga korban yang berada di Penumangan Baru pelaku juga berusaha mengirimkan vidio tersebut kepada keluarga lainnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota diantaranya 1 unit telepon seluler merk OPPO RENO 11 berwarna hijau yang terpasang simcard, 1 unit telepon seluler merk OPPO A54 yang terpasang simcard, dan 4 Akun Google mail.

“Atas perbuatannya Pelaku kan di jerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.” Pungkasnya.(*)

Berita ini 1 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

11 Bulan Tak Digajih, Buruh PT. San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

DAERAH

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

DAERAH

Kapolres Tubaba Ajak Ulama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Bandar Lampung

Peltu Joko Pandoyo Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Rajabasa

DAERAH

Forkopimda Lambar Menggelar Rapat Persiapan Nataru

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Tertingi Sementara Presentasi Realisasi Belanja APBD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Kabupaten Tulang Bawang Barat Bertambah Enam Tiyuh

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala