Tubaba:jarilampung.com—
Terkait beredarnya isu Pengembalian Gajih guru P3K-PW bersumber dari Dana BOS, yang sudah diterima sebelumnya pihak Disdik mengatakan tidak benar.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Gajih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu untuk guru dan tenaga pendidik Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas pendidikan Tulang Bawang Barat M. Cheri Sopiyan, S.H., M.H., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Deka Lianurmala, S.E., M.M., mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen gajih P3K Paruh Waktu dan tenaga pendidik Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Berdasarkan surat edaran dari Mendikdasmen keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka kita umumkan untuk P3K Paruh Waktu di wajibkan untuk membuat rekening bank Lampung, karena pembayarannya melalui transfer langsung ke rekening masing – masing guru dan tenaga pendidik. Mengenai gajih yang diberikan bervariasi disesuaikan dengan gajih yang diterima sebelumnya dari sekolah masing – masing, ada yang 200 Ribu dan 300 Ribu,” ucapnya Kamis (16/04/2026).
Sedangkan terkait beredarnya informasi gajih yang diberikan oleh sekolah ke P3K paruh waktu melalui dana bos harus di kembalikan lagi ke sekolah. Kabid pembinaan GTK mengatakan pihak Disdik justru tidak tahu.
“Maaf saya tidak tau terkait pengembalian gajih tersebut, setau saya itu tidak ada pengembalian. Coba tanya ke Bapak Kodri, karena saya baru disini,” katanya.
Kemudian, saat ditemui di ruang kerjanya, Kodri mengatakan informasi yang beredar terkait pengembalian gajih P3K Paruh Waktu yang telah diterima sebelumnya bersumber dari Dana BOS, Pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyuruh pihak sekolah untuk mengambil kembali gajih yang sudah di berikan kepada guru dan tenaga pendidik.
“Informasi guru P3K-PW diminta untuk mengembalikan gajih yang sudah diterima sebelumnya dari Dana BOS itu tidak benar, sumber informasi itu dari mana. Kerena, dari Dinas Pendidikan tidak pernah menyuruh pihak sekolah gajih yang di berikan ke P3K Paruh Waktu untuk dikembalikan lagi ke sekolah,” tegasnya.
Selanjutnya, di tempat terpisah saat dihubungi via WhatsApp pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tubaba membenarkan sesuai Surat Edaran (SE) Mendikdasmen terkait gajih P3K Paruh Waktu masih bersumber dari dana bos.
“Gajih P3K Paruh Waktu masih bersumber dari dana bos, sesuai Surat Edaran Mendikdasmen,” tulisnya.(*)







