Home / DAERAH / Lampung Selatan

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:31 WIB

Komisi IV Lampung Selatan : Mutasi Guru Seharusnya Memperhatikan Kebutuhan/Kondisi

Lampung Selatan: jarilampung.com– Mutasi Guru oleh Dinas Pendidikan dan BKD Lampung Selatan tidak sesuai mekanisme dan terkesan “seenak udelnya dewe” terus menjadi perhatian publik. Kali ini Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Syaiful Asumar S.H,M.H angkat bicara.
Menurut Syaiful Asumar ketika diminta tanggapan oleh awak media diruang kerjanya, dilansir dari laman ungkap.id- rabu, (12-06-2024) pihaknya akan menegur kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

“Mutasi guru seharusnya memperhatikan kebutuhan/kondisi guru di suatu tempat. Harusnya dinas pendidikan dan BKD Lamsel bekerja sama untuk melakukan pendataan terhadap guru-guru yang ada di Lamsel, dan jika ada usulan pindah maka dapat dilihat dari data guru-guru yg ada, apakah sudah memenuhi syarat untuk pindah/atau guru tersebut masih dibutuhkan ditempat tersebut” jelas Syaiful Asumar.
“Kita akan tegur itu kadis pendidikan juga kepala BKD nya, bisa lisan juga tertulis
bahkan bila perlu kita adakan rapat !” Tambahnya.

Sebelumnya diberitakan polemik mutasi seorang Guru SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal, Parmi, mendapat perhatian dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.

Menurut Kepala BKD Lampung Selatan melalui Sekretaris BKD, M. Dharma Setiawan, penerbitan SK mutasi Parmi yang ditandatangani Kepala BKD tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan pengajuan dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

“Iya, yang jelas BKD menerbitkan SK mutasi tersebut berdasarkan berkas yang diajukan pihak Dinas Pendidikan. Jadi berkas pengajuan itulah yang menjadi dasar kita,” kata M. Dharma Setiawan kepada Awak Media yang menghubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/05/2024), saat diminta tanggapan Kepala BKD Lampung Selatan, terkait mutasi Parmi yang diduga tak menerapkan mekanisme atau aturan yang ada.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Awasi PPKM di Wilayah Binaan

Sementara, Kasi Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Ta’at yang dihubungi, seakan menghindar dengan beralasan sedang berada di luar kantor.

“Saya cek dulu ya Bang, soalnya saya masih di luar,” jawan Ta’at singkat melalui sambungan WhatsApp, Selasa (28/05/2024), saat ditanya apakah mutasi Parmi sudah sesuai mekanisme?

Menanggapi adanya polemik mutasi Guru (Parmi-red), Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Sukardi, S.H, mengatakan, bila mutasi Parmi terbukti tak sesuai dengan aturan yang ada, berarti Dinas Pendidikan Lampung Selatan memberikan contoh yang buruk dalam penerapan aturan.

“Sudah jelas bahwa dalam aturan seorang guru dapat mutasi apabila sudah memenuhi beberapa ketentuan,” ujar Sukardi.

Yang pertama menurutnya, guru tersebut telah bertugas di sekolah asalnya selama 4 (empat) tahun. Selain itu, guru dapat mutasi apabila guru di sekolah asalnya memang kelebihan guru PNS serta ada permintaan dari sekolah yang akan dituju.

“Apakah ketentuan tersebut telah terpenuhi?,” tanya Sukardi.

“Informasi yang Saya dapat, bahwa di SDN 2 Rangai Tritunggal kekurangan guru PNS. Sementara di SDN 1 Rangai Tritunggal tidak kekurangan guru,” ungkap Sukardi.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dalam hal ini Kasi Kepegawaian, mengabaikan kepentingan Pelajar yang ada di SDN 2 Rangai Tritunggal.

Baca Juga :  Seharian Keliling IKN, Puan Ingin "Nusantara" Jadi Wajah Kemajuan Indonesia

Oleh sebab itu, Sukardi meminta Bupati Lampung Selatan harus mengevaluasi Pejabat di Dinas Pendidikan yang tidak dapat menjalankan aturan sebagaimana semestinya. Karena, bila dibiarkan, akan berdampak buruk pada penilaian publik.

Ditambahkan Sukardi, dirinya merasa heran dengan Kasi Kepegawaian Disdik Lampung Selatan yang menyatakan “akan mencek dulu” saat ditanya mekanisme mutasi Parmi.

Pasalnya, pertama, Parmi dimutasi masih hitungan minggu. Seharusnya Kasi Kepegawaian hafal siapa yang dimutasi dan mekanismenya . Yang jadi pertanyaan, apakah dalam beberapa minggu ini ada ratusan bahkan ribuan guru yang dimutasi di Kecamatan Ketibung? sehingga harus dicek terlebih dahulu?

Kedua, pernyataan Kasi tersebut dapat dinilai ada keraguan, apakah mutasi Parmi sudah sesuai aturan atau tidak sehingga harus dicek terlebih dahulu?

Diberitakan sebelumnya, bahwa Parmi dapat mutasi dari SDN 2 Rangai Tritunggal ke SDN 1 Rangai Tritunggal diduga tanpa melalui mekanisme yang ada.

Ia mengaku dapat mutasi meskipun sebelumnya tidak mengajukan surat permohonan mutasi secara tertulis ke Dinas Pendidikan Lampung Selatan, tanpa surat pelepasan dari Kepala SDN 2 Rangai Tritunggal dan tanpa surat permintaan guru dari Kepala SDN 1 Rangai Tritunggal.

Parmi dapat pindah melalui jalan pintas “jalan tol” berkat bantuan dari seorang Warga Katibung bernama Aris yang belakangan dikenal warga masyarakat Katibung sebagai “tangan kanan” Bupati Lampung Selatan di Kecamatan Katibung. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Puan Singgung UU TPKS Sebagai Dukungan Bagi Perlindungan Perempuan

DAERAH

Pelepasan Kontingen PWI Menuju Kota Malang Jawa Timur Oleh Wabup Lambar

DAERAH

Pelihara Dan Tingkatkan Kemampuan Dasar Prajurit, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Latihan Menembak

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pelaku Curat

DAERAH

Klarifikasi Pihak Puskesmas Poned Panaragan Jaya dan Pasien Sepakat Berdamai

DAERAH

Kepala Tiyuh Tunas Jaya Salurkan BLT-DD Kepada 26 KPM Tahun 2023

DAERAH

SMAN lll Tulang Bawang Tengah Adakan Rapat Wali Murid

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Pasar Unit 2